SISPEKA Resmi Dirilis! Inovasi Integrasi Data Antara PPATK dengan Lembaga Penegak Hukum

Jakarta -- Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana bersama Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kabareskrim Polri), Komjen Pol. Wahyu Widada meluncurkan Sistem Aplikasi Statistik Penanganan Kejahatan Ekonomi atau SISPEKA dan interkoneksitas data penanganan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT). Acara ini diselenggarakan di Gedung PPATK, Jakarta (8/7).

Dalam sambutannya Kepala PPATK mengatakan bahwa peluncuran SISPEKA merupakan bukti nyata dalam upaya meningkatkan perbaikan tata kelola dan manajemen data mengenai statistik penanganan perkara TPPU dan TPPT atas produk intelijen keuangan hingga data penyitaan dan perampasan aset hasil tindak pidana, “Ini merupakan wujud komitmen nyata pemerintah dalam mencegah dan memberantas pencucian uang dan pendanaan terorisme” ungkapnya.


Lebih lanjut Ivan menjelaskan pembangunan SISPEKA ini dirancang untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan permintaan informasi transaksi keuangan, pemantauan tindak lanjut penanganan perkara TPPU, “dengan adanya SISPEKA ini, kedepannya akan mengkoneksikan data penanganan, data statistik penyitaan, dan perampasan aset secara komprehensif dan terintegrasi nasional” jelasnya.

Secara khusus fitur SISPEKA menghasilkan gambaran data secara agregat maupun terperinci, mulai dari register data statistik produk intelijen keuangan berdasarkan tahapan penanganan perkara, pemberian feeback tindak lanjut hingga penyitaan, putusan pengadilan dan perampaan asset. Dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi yang andal, secara operasional sistem aplikasi SISPEKA ini telah dirancang agar pertukaran informasi dilakukan secara otomasi melalui data machine to machine dengan sasaran tercapainya satu data penanganan TPPU & TPPT, telaksananya integrasi proses bisnis antar lembaga, serta pembaruan data secara real time.

Kepala PPATK menambahkan bahwa perkembangan SISPEKA tidak hanya berhenti disini, “diharapkan interkoneksitas SISPEKA dapat dilakukan secara berkelanjutan dengan pihak Kejaksaan Agung pada tahun 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi pada tahun 2027, Badan Narkotika Nasional pada tahun 2028 dan Direktorat Jenderal Pajak serta Direktorat Jenderal Pajak pada tahun 2029” Jelas Ivan.