Sinergi Bersama Lacak Aliran Dana Mafia BBM dan LPG Subsidi, Targetkan Pemiskinan Pelaku Melalui UU TPPU

JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan komitmennya untuk mengawal pengungkapan kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi melalui pendekatan follow the money. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Selasa (7/4/2026), terkait pengungkapan ratusan kasus penyalahgunaan migas yang merugikan negara triliunan rupiah.


Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono menyatakan bahwa pihaknya secara aktif berkolaborasi dengan jajaran Polri untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih luas dan memulihkan kerugian negara. 


"Tentu saja terkait dengan penelusuran aliran dana sehingga dapat mengungkap pihak-pihak terkait ataupun jaringan, dan yang ketiga tentu saja terkait dengan aset-aset yang telah dibeli dari pelaksanaan tindak pidana," ujar Danang Tri Hartono dalam keterangannya. Ia menambahkan bahwa kondisi geopolitik saat ini, yang memicu kenaikan harga minyak dunia, menjadi daya tarik bagi pelaku untuk terus beraksi, sehingga PPATK mendukung penerapan tindakan tegas untuk memberikan efek jera bagi pelaku. "Kami mendorong pengungkapan kasus tersebut melalui penelusuran aliran uang untuk memberikan efek berat bagi para pelaku dan memaksimalkan perampasan aset bagi pengembalian kerugian negara," tegasnya.


Senada dengan hal tersebut, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni memaparkan data signifikan terkait penegakan hukum di sektor migas sepanjang tahun 2025 hingga April 2026. Tercatat sebanyak 665 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi berhasil dibongkar dengan total 672 tersangka yang diamankan.


"Adapun pengungkapan selama 2026 ini adalah 97 TKP dengan 89 tersangka. Meskipun terlihat menurun dibandingkan tahun 2025 yang mencapai 568 TKP, namun intensitas penindakan tetap tinggi," jelas Moh. Irhamni. Ia memerinci barang bukti yang disita sangat masif, mencakup jutaan liter solar subsidi, ribuan tabung LPG berbagai ukuran (3 kg hingga 50 kg), serta puluhan kendaraan yang dimodifikasi. "Para pelaku menggunakan modus pelat nomor palsu agar dapat berganti-ganti barcode sehingga bisa menyiasati sistem pengawasan Pertamina," tambahnya terkait modus operandi di lapangan.


Pengungkapan ini mencatatkan potensi kerugian negara mencapai Rp1,26 triliun. Modus utama yang ditemukan meliputi pembelian solar subsidi secara berulang di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) menggunakan tangki modifikasi (tangki “heli”/”helikopter”) untuk kemudian ditimbun dan dijual ke sektor industri dengan harga tinggi, serta praktik pengoplosan gas (penurunan isi tabung) dari LPG subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi.


Sementara itu, Wakil Kepala Bareskrim (Wakabareskrim) Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin menekankan visi "Zero Ilegal Migas" dan memberikan peringatan keras kepada oknum aparat yang nekat menjadi pelindung (backing) para pelaku. Ia menegaskan bahwa perintah Presiden Prabowo untuk menghentikan kebocoran subsidi sudah sangat jelas dan tidak ada toleransi bagi siapa pun yang berkhianat terhadap kepentingan masyarakat.


Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Djoko Siswanto yang turut hadir juga menyampaikan apresiasinya terhadap langkah tegas Polri dan TNI. Ia menyebutkan bahwa pengawasan di sektor hulu hingga hilir sangat krusial, mengingat pemerintah telah berupaya keras menjaga stabilitas harga energi di tengah gejolak global. Kolaborasi lintas lembaga ini diharapkan mampu menghentikan praktik ilegal seperti illegal drilling dan pencurian minyak bumi yang merusak kedaulatan energi nasional.


Pihak kepolisian menjerat para pelaku dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar. Melalui sinergi dengan PPATK, penyidik kini juga tengah mengejar aset-aset hasil kejahatan yang ditempatkan di perbankan maupun yang telah dibelanjakan untuk memastikan para pelaku jera secara finansial.