PPATK Dorong Sinergi Kawasan Hadapi Kejahatan Lintas Batas di FICG Plenary 2025

Delegasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ambil bagian secara aktif dalam Financial Intelligence Consultative Group (FICG) Plenary Meeting yang berlangsung pada 25–27 Juni 2025 di Manila, Filipina. Pertemuan ini difasilitasi oleh lembaga intelijen keuangan Filipina, Anti-Money Laundering Council (AMLC), dan mempertemukan FIU dari kawasan Asia Tenggara, Australia, Selandia Baru, serta observer dari Jepang dan Pacific Financial Intelligence Community.

Forum ini menghasilkan Manila Statement yang memuat agenda-agenda strategis FICG untuk periode 2025–2026. Dalam dokumen tersebut, PPATK ditetapkan sebagai Co-Lead bersama AUSTRAC untuk proyek cyber-enabled fraud yang menyasar penyalahgunaan aset kripto dan platform pembayaran online dalam berbagai tindak pidana seperti penipuan daring, perdagangan orang, narkotika, dan judi online. PPATK juga dipercaya menjadi Co-Lead bersama AMLC dalam proyek penyusunan watchlist yang mencakup pelaku, terduga pelaku, fasilitator, hingga korban kejahatan eksploitasi seksual anak. Daftar ini akan ditindaklanjuti melalui kerja sama joint analysis lintas anggota FICG.

Direktur Analisis dan Pemeriksaan II PPATK yang juga memimpin delegasi Indonesia, M. Shalehuddin Akbar, memaparkan arah kerja PPATK yang berlandaskan pada Asta Cita, khususnya dalam hal reformasi hukum dan birokrasi, serta pemberantasan korupsi dan narkoba. Ia menekankan pentingnya kolaborasi operasional untuk menghadapi kejahatan lintas batas seperti cyber-enabled fraud, eksploitasi seksual anak, pendanaan terorisme, serta pengawasan terhadap penyedia layanan profesional dan aset virtual.

“FICG adalah forum yang tepat untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam menghadapi kejahatan-kejahatan modern yang makin kompleks di kawasan,” ungkap Akbar.

Dalam sesi panel bertajuk “Case Work from Across the Region”, Ketua Tim Kerja Sama Regional PPATK, I Wayan Yasa Nugraha, membagikan pengalaman penanganan kasus pendanaan terorisme yang melibatkan organisasi nirlaba lintas negara. Ia juga menyoroti Global Terrorism Index dan dinamika di kawasan Afrika yang perlu jadi perhatian, termasuk meningkatnya risiko pendanaan terorisme melalui aset virtual.

“Kita juga perlu waspada terhadap makin tingginya potensi penyalahgunaan aset virtual untuk pendanaan terorisme,” ujar Yasa.

PPATK turut melaporkan perkembangan kajian terkait indikator red flag untuk transaksi mencurigakan yang berkaitan dengan eksploitasi seksual anak. Kajian ini merupakan bagian dari inisiatif FICG 2024–2025 dalam Melbourne Statement, dan mendapat apresiasi dari Co-Chair FICG, Dr. John Moss (AUSTRAC) serta Attn. Matthew David (AMLC). Ketua Tim Strategi dan Kajian Internasional PPATK, Tri Andriyanto, memaparkan isi kajian tersebut yang mencakup lanskap kejahatan, tipologi, indikator, studi kasus, tantangan, dan sejumlah rekomendasi untuk memperkuat respons kolektif terhadap kejahatan ini.

Tri juga mengusulkan tahap lanjutan berupa penyusunan daftar pelaku, fasilitator, konsumen, dan korban eksploitasi seksual anak, yang nantinya bisa digunakan oleh FIU, aparat penegak hukum, lembaga keuangan, otoritas imigrasi, dan lembaga perlindungan anak. Usulan ini kemudian disetujui sebagai proyek strategis FICG untuk periode tahun 2025-2026.

“Daftar ini akan sangat membantu dalam memperkuat deteksi dan pencegahan di tingkat kawasan,” jelas Tri.

Komitmen PPATK dalam platform kolaborasi FICG, yaitu CLEO, juga disampaikan dalam forum ini. Analis Transaksi Keuangan Ahli Pertama, Tiara Wulan Neswari, menjelaskan bahwa PPATK aktif menggunakan CLEO, termasuk untuk pertukaran informasi dengan FIU lain, pengisian kuesioner, hingga berbagi intelijen. Sebagai Jurisdiction Administrator untuk Indonesia, ia menyampaikan:

“Keterlibatan aktif PPATK dalam CLEO mencerminkan semangat kolaboratif kami dengan seluruh mitra di kawasan,” ujar Tiara.

Di sela kegiatan, delegasi PPATK juga melakukan pertemuan bilateral dengan AUSTRAC yang berfokus pada penguatan kerja sama analisis transaksi, khususnya yang terkait dengan cyber-enabled fraud, eksploitasi seksual anak, dan penyalahgunaan aset virtual. (TA)