Transformasi Melayani Negeri: Jurus Baru Mencetak Birokrasi Adaptif dan Profesional

Jakarta, 27 Agustus 2025 – Di tengah sorotan publik terhadap berbagai kasus penyimpangan yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) kembali menegaskan komitmennya untuk melakukan reformasi birokrasi.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan-RB, Aba Subagja, memaparkan strategi untuk mewujudkan ASN yang profesional, adaptif, dan berintegritas, yang dipayungi oleh nilai dasar BerAKHLAK.
 
Isu seperti korupsi, kecurangan dalam seleksi ASN, hingga praktik jual beli jabatan menjadi headline yang mengikis kepercayaan publik. Kondisi ini menjadi alarm bagi pemerintah bahwa reformasi birokrasi bukan lagi sekadar wacana, melainkan urgensi yang membutuhkan implementasi nyata.

Memahami tantangan tersebut, Kemenpan-RB memperkenalkan transformasi yang bertumpu pada pembangunan sumber daya manusia (SDM) aparatur sebagai fondasi untuk mencapai visi Indonesia Emas 2045.

Salah satu pilarnya adalah penerapan nilai dasar BerAKHLAK sebagai panduan etika dan perilaku bagi setiap ASN, yang mencakup: Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.
 
Per 1 Agustus 2025, jumlah ASN mencapai lebih dari 5,2 juta orang, di mana 57% di antaranya adalah generasi Y/Milenial (kelahiran 1977-1994) dan 12% adalah generasi Z (kelahiran 1995-2010). Komposisi ini menjadi potensi besar bagi Indonesia untuk memanfaatkan bonus demografi.

Namun, potensi ini hanya bisa dimaksimalkan jika ASN muda ini dibekali dengan kompetensi dan budaya kerja yang kuat. Data Indeks BerAKHLAK Nasional tahun 2024 menunjukkan peningkatan positif dibanding tahun sebelumnya, meski masih berada dalam kategori "Cukup Sehat". Hal ini mengindikasikan adanya ruang perbaikan, terutama pada aspek Berorientasi Pelayanan, Adaptif, dan Kolaboratif.
 
Salah satu terobosan yang ditekankan adalah penerapan fleksibilitas kerja bagi ASN, yang diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025. Model kerja ini memungkinkan ASN untuk bekerja secara fleksibel, baik dari segi lokasi maupun waktu.

Fleksibilitas ini bukanlah "kelonggaran disiplin", melainkan kebijakan strategis yang bersifat opsional dan didasarkan pada pertimbangan objektif. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kinerja individu dan organisasi, menciptakan lingkungan kerja yang inklusif, dan mendorong produktivitas dengan tetap menjaga keseimbangan mental dan fisik pegawai. Dengan kata lain, fokusnya bukan lagi pada di mana atau kapan ASN bekerja, tetapi pada apa yang dihasilkan untuk negara dan masyarakat.