PPATK Perkuat Penanganan Shadow Economy di Indonesia
Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Naskah Akademik Penilaian Shadow Economy pada Area Berisiko Tinggi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Sektor Sumber Daya Alam (GFC) Tahun 2024. FGD yang berlangsung pada 18 September 2024 di Gedung Menara Danareksa, Jakarta ini menitikberatkan pada belum adanya penanganan shadow economy secara komprehensif dapat mendorong berkembangnya modus dan tipologi TPPU terkait tindak pidana bermotif ekonomi.
Dalam pembukaan acara FGD, ditekankan pentingnya Penyusunan Naskah Akademik Penilaian Shadow Economy pada Area Berisiko Tinggi TPPU di Sektor Sumber Daya Alam Tahun 2024. Tujuannya adalah untuk menilai potensi indikasi, identifikasi ancaman dan kerentanan, penilaian risiko, modus operandi, dan strategi mitigasi shadow economy pada area berisiko tinggi TPPU di sektor sumber daya alam. Beliau juga menekankan bahwa perlunya partisipasi aktif dari peserta FGD sehingga hasil diskusi dapat bermanfaat baik di lingkup nasional maupun internasional.
"Kita berharap melalui FGD ini, dapat mengidentifikasi potensi indikasi, identifikasi ancaman dan kerentanan, penilaian risiko, modus operandi, dan strategi mitigasi. Diperlukan sumbangsih aktif dari perwakilan Bapak/Ibu yang hadir untuk dapat penyusun formula penilaian shadow economy dan diharapkan tidak hanya bermanfaat bagi domestik, tetapi juga bermanfaat bagi Indonesia dalam kancah internasional" ujar Sastra.
Adapun diskusi dalam FGD ini melibatkan antar Kementerian/Lembaga seperti Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Pertanian dan tentunya dari perwakilan internal PPATK. Selain dihadiri oleh Kementerian/Lembaga, kegiatan ini juga melibatkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang dihadiri oleh The Prakarsa selaku lembaga penelitian dan advokasi kebijakan berbasis organisasi masyarakat sipil yang turut berkontribusi penting dalam seluruh rangkaian penilaian shadow economy.
Adapun acara FGD ini dimoderatori oleh Agung Basuki Wicaksono dari PPATK. Agung menekankan bahwa keaktifan peserta dalam diskusi akan sangat membantu dalam penyusunan formula penilaian. Dalam sesi pembahasan rancangan naskah akademik, Mardiansyah selaku pemateri menyampaikan bahwa pelaksanaan FGD dilaksanakan dengan cara kolaborasi dengan seluruh stakeholder untuk menangkap aktivitas shadow economy dari masing-masing data perwakilan melalui diskusi, masukan, maupun saran. Sejak masuk menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF) pada Oktober 2023, Indonesia menghadapi isu dan pertanyaan terkait shadow economy dan ini menjadi tantangan bagi Indonesia untuk melakukan penilaian dan penanganan akan hal tersebut.
“Pelaksanaan FGD dilaksanakan dengan cara kolaborasi dengan seluruh stakeholder untuk menangkap aktivitas shadow economy dari masing-masing data perwakilan. Indonesia menghadapi isu dan pertanyaan terkait shadow economy sejak masuk menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF) yang merupakan tantangan bagi Indonesia untuk melakukan penilaian dan penanganan terkait shadow economy”, pungkas Mardi.
Keaktifan diskusi tampak setelah pemateri menyampaikan paparan. Berbagai peserta menyampaikan dengan komprehensif sudut pandang dari masing-masing Kementerian/Lembaga. Mulai dari menjelaskan sektor legal dan ilegal yang terkait shadow economy dari masing-masing cakupan wilayah kerja, omset perputaran dana, penyampaian data atas tindak pidana yang disampaikan melalui Hasil Analisis (HA) dan Hasil Pemeriksaan (HP), penegakan hukum tindak pidananya, sampai dengan potensi kerugian negara akibat dari kegiatan tersebut.
Melalui forum ini, PPATK dan Kementerian/Lembaga terkait menunjukkan komitmennya untuk terus melakukan penilaian potensi indikasi, identifikasi ancaman dan kerentanan, penilaian risiko, modus operandi dan strategi mitigasi untuk menghadapi dinamika kejahatan finansial yang semakin kompleks terutama pada shadow economy di bidang sumber daya alam dan dapat memperkuat peran PPATK sebagai lembaga sentral dalam pencegahan dan pemberantasan TPPU di Indonesia. (FAD)