PPATK dan LPP Kuatkan Komitmen Pengawasan melalui “Adaptive Oversight” Menuju MER FATF 2030

JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengawasan Penyedia Jasa Keuangan (PJK) dan Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP) Jasa Keuangan 2025 di Auditorium Yunus Hussein, Gedung PPATK, Jakarta, pada Kamis, 18 Desember 2025. Acara ini mengusung tema strategis “Adaptive Oversight, Empowering Compliance Menuju MER 2030” sebagai respons terhadap evolusi kejahatan keuangan yang semakin kompleks.


Dalam sambutan pembukaannya, Fithriadi, Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, menekankan bahwa pola pencucian uang saat ini telah berubah drastis menjadi tidak lagi bersifat sektoral, tidak linear, dan tidak konvensional.


“Kejahatan keuangan modern kini melintasi berbagai sektor industri dan tidak dapat ditangani secara terisolasi. Pelaku memanfaatkan celah antar sektor untuk menyembunyikan jejak transaksi mereka melalui alur yang berliku dan pemanfaatan teknologi digital yang sulit dideteksi,” ujar Fithriadi.


Fithriadi juga menyoroti pentingnya kesiapan Indonesia menghadapi evaluasi Financial Action Task Force (FATF) melalui Mutual Evaluation Report (MER) putaran kelima yang akan lebih fokus pada efektivitas hasil nyata (outcome-based).


Dalam sesi pemaparan materi, para narasumber dari berbagai otoritas pengawas memberikan perspektif mendalam sesuai sektor masing-masing. Rozidyanti (Direktorat Surveilance Pengawasan Kepatuhan, Bank Indonesia) menyoroti ancaman siber terhadap infrastruktur perbankan, seperti peretasan sistem core banking. “Serangan siber bukan lagi sekadar gangguan teknis, melainkan instrumen canggih kejahatan keuangan terorganisir. Kita harus memperkuat Early Warning System untuk mendeteksi anomali secara proaktif sebelum dana hasil peretasan berpindah ke luar yurisdiksi,” jelasnya.


R. Rinto Teguh Santoso (Kepala Direktorat APUPPT OJK) memaparkan tuntutan bagi regulator dalam melakukan pengawasan berbasis risiko yang dinamis. “Evaluasi FATF mendatang menuntut pengawasan yang benar-benar berbasis risiko aktual di lapangan, bukan sekadar pemenuhan daftar periksa administratif. Sanksi yang dijatuhkan pun harus memberikan efek jera yang nyata guna mengubah perilaku industri secara keseluruhan,” tegasnya.


Tirta Karma Senjaya (Kepala Bappebti) membahas risiko pada aset kripto dan teknologi finansial. “Aset kripto bukan lagi area abu-abu. Ia harus berada dalam kerangka pengawasan yang solid karena sering dimanfaatkan untuk layering tanpa melalui sistem perbankan formal dan menyamarkan pemilik manfaat (beneficial owner) yang sebenarnya,” ungkap Tirta.


Herbert H.O. Siagian (Deputi Bidang Koperasi Kemenkop) mengingatkan pentingnya peningkatan budaya kepatuhan di sektor koperasi. “Tantangan fundamental kita adalah membangun budaya kepatuhan yang optimal. Koperasi sebagai PJK harus mampu mendeteksi pola transaksi kompleks dan tidak hanya sekadar memenuhi kewajiban formal administratif semata,” tuturnya.


Syahril Ramadhan (Direktur Pengawas Kepatuhan PJK PPATK) menekankan transformasi kualitas pelaporan transaksi. “Kita perlu mentransformasi kualitas Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) dari sekadar kewajiban administratif menjadi laporan yang kaya analisis dan actionable bagi penegak hukum. Sinergi antara LPP, PPATK, dan PJK adalah kunci keberhasilan rezim APUPPT kita,” kata Syahril.


Rapat ini juga mencatat keberhasilan penekanan transaksi judi online yang turun drastis dari Rp359 triliun di tahun 2024 menjadi Rp155 triliun hingga kuartal III 2025 berkat koordinasi intensif antar-lembaga. Selain itu, PPATK mengingatkan adanya indikasi kejahatan terstruktur di balik bencana banjir di Sumatra yang memerlukan investigasi finansial terhadap aktivitas perusakan lingkungan seperti pembalakan liar.


Kegiatan ditutup dengan komitmen bersama untuk menjaga integritas sistem keuangan Indonesia sebagai kepentingan nasional demi masa depan ekonomi yang bersih dan terpercaya. (GS)