Forum Keterbukaan Informasi Publik – Akselerasi Transformasi Digital Keterbukaan Informasi Publik untuk Indonesia Maju

Jakarta – Dalam Upaya meningkatkan komitmen dan kosistensi Keterbukaan Informasi Publik, Bank Indonesia menyelenggarakan Forum Keterbukaan Informasi Publik dalam rangka Penguatan, Akuntabilitas, Transparansi dan Sinergi Lintas Sektor Lembaga Publik yang diselenggarakan di di Kempinski Grand Ballroom, Jakarta (27/05). Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi salah satu peserta aktif dalam Forum tersebut. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono.

Acara yang dihadiri oleh lebh dari 100 tamu undangan ini  mengusung tema Akselerasi Transformasi Digital Keterbukaan Informasi Publik untuk Indonesia Maju, Bank Indonesia berharap seluruh Badan Publik semakin transparan selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Penguatan dan peningkatan kualitas pelayanan Badan Publik menjadi indikator penting yang terus dijaga secara konsisten untuk menjawab tantangan di era digital saat ini” ungkap Erwin.

Lebih lanjut Erwin menyampaikan, bahwa forum ini diselenggarakan sebagai salah satu sarana komunikasi antar Badan Publik untuk mendapatkan insight dan success story dari Badan Publik yang telah berhasil dalam mengimplementasikan Keterbukaan Informasi.

Hadir sebagai pembicara dalam sesi pertama forum ini Analis Utama Departemen Manajemen Strategis dan Tata Kelola Bank Indonesia, Mardianto Jatna, Koordinator Pengelola PPID Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Elfansuri, Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Reghi Perdana, Sekretaris Perusahaan PLN, Alois Wishnuhardana, Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko dan Ketua Tim Pengelolaan Media Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Helmi Fajar Adrianto.

 

PPATK Dalam Mengimplementasikan Keterbukaan Informasi Publik

PPATK sebagai Badan Publik terus berkomitmen untuk menjalankan amanat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hal ini selaras dengan berhasil diraihnya Predikat “Informatif” Keterbukaan Informasi Publik selama dua tahun berturut (2022 dan 2023). Selain itu, pada tahun 2022 PPATK juga mendapatkan nilai predikat terbaik yakni 96,55 dan pada tahun 2023 mendapatkan nilai 96,25 atas pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik oleh Komisi Informasi Pusat.

Capaian membanggakan ini tentunya merupakan hasil dari inovasi yang dilakukan PPATK dalam memberikan pelayanan informasi yang tepat, cepat dan akurat kepada masyarakat dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik sesuai dengan peraturan undang-undang. (KAS/DF)