Bimbingan Teknis PMPJ: PPATK Dorong Pelaporan Efektif untuk Cegah Kejahatan Finansial
Semarang, 29 Juli 2025 — Guna memperkuat sistem pelaporan keuangan di sektor penyedia jasa keuangan (PJK) koperasi simpan pinjam dan penyedia barang dan jasa (PBJ) properti dan pedagang kendaraan bermotor, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyelenggarakan Bimbingan Teknis Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) yang dihadiri oleh lebih dari 70 peserta dari seluruh wilayah Jawa Tengah.
Kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam meningkatkan pemahaman penyedia jasa keuangan terhadap ancaman tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta mendorong kepatuhan pelaporan yang lebih optimal.
Direktur Pelaporan PPATK, Patrick Irawan menyoroti urgensi pelaporan ke PPATK sebagai bentuk mitigasi risiko. "Dengan melaporkan, risiko terlibat tindak pidana pencucian uang dipindahkan ke PPATK. Jangan biarkan sektor koperasi dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan seperti judi online, eksploitasi seksual anak, maupun terorisme,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa pelaku kejahatan mulai menghindari sektor perbankan yang dianggap raksasa dan beralih ke sektor-sektor lain yang relatif kecil namun memiliki nilai transaksi tinggi, seperti koperasi, kendaraan bermotor, dan properti. Patrick juga mengingatkan bahwa negara berkembang rentan dijadikan tempat pencucian uang, sebagaimana diperingatkan oleh Financial Action Task Force (FATF).
“Ke depan, akan ada konsekuensi sanksi bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan,” tambahnya.
Narasumber dari Direktorat Pelaporan PPATK, Heni Rahmawati, turut menguraikan definisi dan tahapan dalam TPPU serta dampaknya terhadap stabilitas ekonomi, hukum, dan sosial. Ia menjamin bahwa data dan identitas pelapor akan tetap terjaga kerahasiaannya.
Selain itu, peserta dibekali pengetahuan dan praktik langsung sistem pelaporan GoAML yang bertujuan untuk meningkatkan akurasi, ketepatan waktu, dan kualitas informasi yang diterima oleh PPATK.
Kegiatan Bimbingan Teknis PMPJ ini diharapkan mampu mendorong partisipasi aktif sektor koperasi dan BPR dalam mencegah penyalahgunaan sistem keuangan oleh pelaku kejahatan dan memperkuat integritas keuangan nasional. (BHS)