Bahas RKA KL 2021, PPATK Menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI

| 0

Kepala PPATK Dian Ediana Rae beserta jajaran menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI, Selasa, 15 September 2020 (Foto: Dimas Bayu Aji)

 

Jakarta – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae didampingi oleh Sekretaris Utama, Rinardi, dan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan, Zainal Muttaqin menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Selasa, 15 September 2020. RDP mengangkat pembahasan tentang Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKA KL) tahun 2021.

Kepala PPATK menyampaikan bahwa Pagu Anggaran belanja PPATK tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp224.608.345.000. Pagu Anggaran tersebut akan digunakan untuk membiayai dua Satker, yaitu Satker Kantor Pusat PPATK dan Satker Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (Pusdiklat APUPPT).

“Pagu Anggaran tersebut akan digunakan dalam 2 program yang meliputi program dukungan manajemen dan program pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT),” kata Kepala PPATK.

Ia menguraikan bahwa program dukungan manajemen terdiri atas pengawasan internal; pengelolaan perencanaan dan keuangan; pengelolaan sumber daya manusia, organisasi, dan ketatalaksanaan; dan penyelenggaraan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan perlengkapan PPATK. Sedangkan program pencegahan TPPU dan TPPT terdiri atas pengelolaan bidang hukum, pelaksanaan kerja sama dan humas, pengelolaan teknologi informasi, pengawasan kepatuhan pihak pelapor, pengawasan kewajiban pelaporan dan pembinaan pihak pelapor, analisis transaksi dan pengelolaan laporan masyarakat, pemeriksaan dan pengembangan riset TPPUT, hingga pendidikan dan pelatihan anti-pencucian uang.

Di kesempatan ini, Kepala PPATK juga mengajukan usulan tambahan pagu sebesar Rp14.955.000.000; Secara rinci, usulan tersebut akan digunakan untuk penguatan kualitas sistem teknologi informasi sebesar Rp9.000.000.000; pengelolaan bidang hukum untuk penyusunan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, pemberian keterangan ahli TPPU di persidangan, dan penyusunan amandemen Peraturan Presiden tentang Reorganisasi PPATK sebesar Rp600.000.000; dan pengelolaan sarana dan prasarana flexible working space sebesar Rp2.355.000.000.

“Usulan penambahan juga untuk meningkatkan fungsi Pusdiklat APUPPT dalam rangka pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kepada pihak pelapor dan aparat penegak hukum, sebesar tiga miliar rupiah,” urai Kepala PPATK.

RDP dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh. Selain PPATK, turut hadir lembaga mitra kerja Komisi III DPR lainnya yaitu Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. (TA)

Submit
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar