Peran LPP Menangani Kejahatan yang Kian Marak
Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama Lembaga Pengawas Pengatur (LPP) melaksanakan Rapat Koordinasi Pengawasan Kepatuhan Penerapan Rezim Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Masal (APU PPT dan PPSPM). Kegiatan ini berlangsung pada Kamis-Jumat, 13-14 Februari 2025 bertempat di Gedung Kantor PPATK, Jakarta.
Rapat yang bertema "Sinergi dan Kolaborasi Kepatuhan, Kuatkan Integritas Keuangan Nasional" ini dibuka oleh Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, Fithriadi, serta dihadiri langsung Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana sebagai Keynote Speaker.
"Kesamaan pandangan, komitmen yang kuat, kolaborasi dan sinergi antar LPP menjadi pondasi penting dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional untuk mendukung pencapaian Indonesia Emas 2045," tegas Fithriadi.
Dalam sambutannya Fithriadi juga menyampaikan tujuan dari diadakannya rapat ini adalah untuk mengevaluasi pengawasan kepatuhan tahun lalu, mengidentifikasi capaian dan tantangan dalam penerapan program APU PPT dan PPSPM di sektor jasa keuangan dan koperasi, serta memperkuat kerjasama lintas lembaga dalam meningkatkan efektivitas pengawasan dan pelaksanaan program APU PPT di sektor jasa keuangan dan koperasi.
Dalam kesempatannya yang sama, Kepala PPATK menyampaikan kemajuan teknologi keuangan yang mengakselerasi pertumbuhan sektor keuangan dan inklusi keuangan Indonesia telah dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana, baik dalam melaksanakan kejahatannya, maupun pencucian uang dari hasil kejahatan tersebut. “Peran LPP sangat penting dalam memperkuat Rezim APU PPT dan PPSPM di Indonesia,” ungkap Ivan.
Lebih lanjut Ia menegaskan salah satu contoh anyar, yaitu perkembangan judi online yang memiliki perputaran dana 359 triliun pada kuartal 4 tahun 2024. Frekuensi transaksi perputaran dana ini mencapai 209 juta kali dengan pelaku terbanyak dari usia produktif (21 – 50 tahun) sebanyak 92%. Tercatat masyarakat yang memiliki penghasilan di bawah 1 juta rupiah telah menggunakan hampir 70% penghasilannya untuk judi online. Inklusivitas keuangan telah mencapai masyarakat berpenghasilan rendah, namun begitu juga tantangan ancaman tindak pidana dan pencucian uang yang mengikutinya.
“Kunci utama dalam menghadapi tantangan ini adalah sinergi dan kolaborasi antara pemangku kepentingan dalam menjalankan tugas dan peran masing-masing Lembaga seperti PPATK, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Koperasi, Bappebti, dan seluruh stakeholder lainnya” tegasnya.
Pada rapat koordinasi ini juga dilaksanakan penandatanganan komitmen bersama PPATK dan LPP yang terdiri dari Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Koperasi, dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tentang Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan dalam Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal bagi Penyedia Jasa Keuangan.ALF/DVY