PPATK, BANK DUNIA, DAN APG Resmi Buka Standards Training Course 2025 di Jakarta
Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama Bank Dunia dan Asia/Pacific Group on Money Laundering (APG) secara resmi memfasilitasi dan membuka Standards Training Course (STC) yang diselenggarakan pada 3–7 November 2025 di Jakarta. Pelatihan ini dirancang untuk memperkuat pemahaman dan kapasitas seluruh pemangku kepentingan anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU/PPT) dari berbagai negara, serta menjadi salah satu bentuk kolaborasi strategis Indonesia dengan mitra internasional dalam penegakan rezim APU/PPT.
Direktur Strategi dan Kerja Sama Internasional PPATK, Diana Soraya Noor, dalam sambutan pembukaannya menegaskan bahwa penyelenggaraan STC di Jakarta merupakan kesempatan penting sekaligus langkah maju dalam upaya memperluas akses pelatihan standar Financial Action Task Force (FATF) di tingkat regional, sekaligus memberi kesempatan lebih luas bagi seluruh pemangku kepentingan APU/PPT untuk mengembangkan kapasitas. Ia menjelaskan bahwa model pelatihan STC sebelumnya haya diselenggarakan oleh FATF, dan momen ini merupakan pertama kalinya penyelenggaraan STC oleh APG dan Bank Dunia di Jakarta. Diana juga mengapresiasi komitmen peserta dan berharap seluruh rangkaian pelatihan dapat memberikan manfaat praktis. “Kami mendorong seluruh peserta untuk aktif berbagi pengalaman dan pemikiran sehingga sepulangnya dari kegiatan ini, Anda dapat memperkuat rezim AML/CFT di yurisdiksi masing-masing,” tambahnya.
Kegiatan ini juga dibuka oleh Julian Casal, FCI Country Coordinator for Indonesia and Timor Leste, serta David Shannon, Deputy Executive Secretary APG, yang sekaligus bertindak sebagai salah satu co-lead trainer. Julian Casal menyoroti pentingnya memperluas kerja sama lintas negara, sedangkan David Shannon menekankan pemahaman standar FATF sebagai fondasi kinerja APU/PPT yang efektif. “Program ini memberikan ruang bagi para profesional untuk menghubungkan konsep standar FATF dengan implementasi nyata di lapangan,” ujar David Shannon.
Pelatihan ini menghadirkan jajaran pelatih internasional yang berpengalaman dari PPATK, APG, dan Bank Dunia. Secara keseluruhan, STC ini diikuti oleh delegasi dari 18 negara, yakni Australia, Bangladesh, Bhutan, China, India, Indonesia, Jepang, Kamboja, Maladewa, Malaysia, Mongolia, Myanmar, Nepal, Sri Lanka, Taiwan, Thailand, Timor Leste, dan Vietnam.
STC juga menghadirkan partisipasi peserta dari dalam negeri yang mencakup berbagai lembaga penegak hukum, otoritas pengawas, kementerian, dan lembaga strategis, yang meliputi Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Komisi Pemberantasan Korupsi, Direktorat Hukum Internasional Kementerian Hukum, Detasemen Khusus 88 Antiteror Kepolisian RI, Badan Reserse Kriminal Polri, INTERPOL NCB Jakarta, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Biro Hukum dan Hubungan Internasional Kejaksaan Agung, Direktorat Keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata Kementerian Luar Negeri, serta PPATK.
Seluruh peserta yang hadir telah melalui prasyarat wajib berupa penyelesaian FATF Introductory Curriculum 2024 guna memastikan bahwa pelatihan ini dapat berlangsung secara efektif dan terfokus. Selama lima hari, peserta akan mengikuti rangkaian sesi yang mencakup pemahaman mendalam mengenai FATF Standards, analisis risiko, beneficial ownership, pengawasan berbasis risiko, intelijen keuangan, investigasi tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme, kerja sama internasional, hingga sanksi keuangan terarah serta isu pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal. Materi diberikan melalui kombinasi presentasi, diskusi kelompok, studi kasus, dan sesi interaktif.
Penyelenggaraan STC di Jakarta memperkuat posisi Indonesia sebagai mitra strategis dalam pengembangan kapasitas global AML/CFT serta mempertegas komitmen PPATK dalam mendorong harmonisasi pemahaman standar internasional di kawasan Asia Pasifik. Kegiatan ini juga memberikan ruang bagi kolaborasi antarlembaga dan antarnegara dalam memerangi pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi secara lebih efektif dan terkoordinasi. (TA)