Mengenal Risiko Pendanaan Terorisme di Sektor Industri Berisiko Tinggi

| 5

 

Jakarta - Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM) merupakan suatu kejahatan yang berdimensi internasional dan merupakan ancaman serius bagi banyak negara, termasuk Indonesia. Di tengah era globalisasi dan kemajuan teknologi informasi yang semakin kompleks yang melintasi batas yurisdiksi, pelaku TPPT dan PPSPM telah menggunakan modus yang semakin variatif dan merambah ke berbagai sektor ekonomi, khususnya sektor industri keuangan

Untuk itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama sejumlah pemangku kepentingan terkait, berupaya melakukan konsolidasi pemetaan risiko yang ditindaklanjuti dengan langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan berupa penyempurnaan ketentuan serta perbaikan implementasi penerapan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT), termasuk pula pelaksanaan pengawasan atas penerapan program APUPPT tersebut.

Hasil dari pemetaan risiko ini kemudian diluncurkan dalam bentuk dokumen Sectoral Risk Assessment (SRA) TPPT dan rancangan amandemen Peraturan Bersama mengenai PPSPM, Selasa, 29 Agustus 2023, bertempat di Jakarta. Kegiatan ini dihadiri tak kurang dari 350 peserta secara tatap muka dan sekitar 1000 peserta secara daring. Melalui kegiatan ini diharapkan mampu menginternalisasikan hasil penilaian SRA kepada pemangku kepentingan terkait serta sebagai ‘alert’ untuk mengambil langkah tepat dalam memitigasi risiko TPPT dan PPSPM.

Direktur Strategi dan Kerja Sama Internasional, Diana Soraya Noor mengatakan dalam rangka pemenuhan Action Plan Indonesia untuk menjadi anggota penuh Financial Action Task Force (FATF), PPATK bersama seluruh pihak pemangku kepentingan telah menyelesaikan penyusunan laporan konsolidasi Penilaian Risiko Sektoral TPPT pada Sektor Industri Berisiko Tinggi Tahun 2023.

“Hal ini merupakan salah salah satu indikator pemenuhan terhadap action plan Indonesia pada Immediate Outcome (IO) 3 mengenai Pengawasan dan IO 11 mengenai PPSPM,” ungkap Diana.

Tak hanya sekedar untuk memenuhi Action Plan semata, Sekretaris Utama PPATK, Irjen. Pol. Alberd Teddy Benhard Sianipar menegaskan bahwa dalam skala yang lebih spesifik, penilaian risiko TPPT di sektor industri berisiko tinggi menjadi hal yang penting untuk kita antisipasi bersama.

“PPATK dan seluruh stakeholder juga telah mengidentifikasi perubahan metode pendanaan terorisme yang diakibatkan oleh pergeseran lanskap aktivitas terorisme global maupun domestik. Perubahan metode tersebut terjadi mulai dari tahap pengumpulan dana, pemindahan dana, penggunaan dana, dan modus yang pemanfaatan aset kripto dan lembaga finansial teknologi, serta perdagangan melalui sistem elektronik (E-Commerce). Perubahan tersebut tentu mempengaruhi perkembangan risiko serta kondisi TPPT saat ini,” ujar Alberd.

Oleh karena itu, ia berharap dengan adanya penilaian risiko TPPT dan PPSPM tahun 2021, serta Rancangan Amandemen Peraturan Bersama tentang Pencantuman Identitas Orang Dan Korporasi Dalam Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal dan Pemblokiran Secara Serta Merta Atas Dana Milik Orang Atau Korporasi Yang Tercantum Dalam Daftar Proliferasi Senjata Pemusnah Massal, seluruh pihak pemangku kepentingan dapat mengalokasikan sumber daya untuk melakukan strategi memitigasi risiko TPPT dan PPSPM secara efektif.

“Upaya pencegahan dan pemberantasan TPPT bukanlah hanya tugas pemerintah saja, melainkan tugas kita bersama sebagai masyarakat dan bangsa Indonesia. Mari kita tingkatkan kesadaran dan kepedulian terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar kita atau dikenal dengan prinsip Know Your Neighborhood (KYN) demi mewujudkan indonesia yang damai dan maju tanpa aksi terorisme, pendanaan terorisme, serta proliferasi senjata pemusnah massal,” pungkasnya.

Penyelesaian Penilaian Risko Sektoral TPPT pada Sektor Industi Berisiko Tinggi Tahun 2023 telah diselesaikan pada tanggal 15 Agustus 2023 dengan melibatkan 18 Kementerian/Lembaga termasuk pihak Asosiasi. Selanjutnya, PPATK juga telah melakukan pubikasi laporan secara masif melalui Website PPATK pada tanggal 16 Agustus 2023.

Berdasarkan hasil identifikasi, analisis dan evaluasi terhadap konsolidasi pengkinian penilaian risiko sektoral tindak pidana pendanaan terorisme pada sektor industri berisiko tinggi tahun 2023, Pemerintah Indonesia berpandangan bahwa sekitar 80% pemetaan risiko pendanaan terorisme di Indonesia masih relevan untuk mitigasi berdasarkan langkah yang telah dilakukan saat ini.

Beberapa perkembangan emerging trend pendanaan terorisme saat ini, antara lain Penggunaan aset kripto dan Penggunaan produk/layanan pada sektor industri lembaga pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, baik secara legal maupun illegal.

Selain itu, entitas korporasi yang berorientasi profit juga melakukan aktivitas pengumpulan uang atau barang dengan tujuan melakukan penggalangan atau penyaluran dana seperti halnya Ormas/NPO serta membentuk Yayasan, Perkumpulan, atau Ormas terdaftar untuk melakukan penghimpunan dana atau penyaluran dana dengan maksud dan tujuan sosial kemanusiaan, amal, keagamaan, kesejahteraan sosial dan perbuatan baik lainnya. (MT)

Submit