Artinya, syarat untuk menjabat sebagai hakim MK adalah berintegritas. Maruarar mengaku pansel hakim MK akan meminta pendapat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan Analisis dan Transaski Keuangan (PPATK), Komisi Yudisial, Polri, dan BIN untuk mengetahui rekam jejak para calon. “Saya kurang tahu bagaimana Pansel pada masa Patrialis. Yang kami inginkan sekarang jejak rekam dari semua kelompok masyarakat, kemudian lembaga-lembaga yang berkecimpung di bidang ini, misalnya KPK, PPATK, Polri, dan BIN itu kami minta, terutama KY. Itu yang memiliki jaringan di daerah-daerah akan kami libatkan untuk kita lihat atau telusuri rekam jejak orang tersebut,” ujar Maruarar.