31 Januari 2017, 08:16 WIB Telah dibaca : 130 kali
Penegak Hukum Mulai Bidik Tindak Pidana yang Manfaatkan Money Changer Ilegal
| 4.93
Facebook Twitter Whatsapp

Terhadap Kupva BB yang tidak berizin, BI sejatinya tidak berwenang melakukan pengawasan maupun penindakan. Oleh karenanya, BI sendiri saat ini fokus mendorong agar Kupva BB yang tidak berizin untuk segera mengajukan izin sebelum dilakukan tindakan tegas paling lambat 7 April 2017 mendatang. Apabila masa transisi terlewati dan Kupva BB yang tidak berizin tersebut tidak mengajukan permohonan, maka kegiatan usaha penukaran valas tersebut akan ditutup. Dan setelah masa transisi tersebut berakhir, akan dilakukan upaya operasi penertiban dengan berkoordinasi dengan BNN, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Polri.


Klik disini untuk Melihat Konten Lebih Lanjut

submit