National Outlook Financial Crimes 2026: Komite TPPU Perkuat Strategi dan Koordinasi Lintas Sektor Dalam Penanganan Kejahatan Keuangan termasuk TPPU, TPPT dan PPSPM

Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyelenggarakan forum diskusi bersama seluruh anggota Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada 18 Desember 2025 di Gedung Danareksa, Jakarta Pusat. Forum diskusi ini membahas dua agenda utama. Pertama, monitoring dan evaluasi pelaksanaan Rencana Aksi Strategi Nasional (Stranas) Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), serta Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM) Tahun 2025 oleh para anggota Komite TPPU. Kedua, pembahasan Rencana Aksi Stranas TPPU, TPPT, dan PPSPM Tahun 2026. Kegiatan ini dinilai penting untuk memastikan kesinambungan dan efektivitas implementasi rezim pencegahan dan pemberantasan kejahatan keuangan di Indonesia.

Acara diawali dengan sambutan Pelaksana Tugas Direktur Strategi dan Kerja Sama Dalam Negeri PPATK, Muhammad Novian. Dalam sambutannya, Novian menekankan pentingnya kesamaan visi, kerja sama, dan komitmen seluruh anggota Komite TPPU dalam menegakkan rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT) di Indonesia. “Keberhasilan implementasi APUPPT akan berpengaruh terhadap penilaian global Financial Action Task Force (FATF), yang pada akhirnya dapat berdampak positif terhadap perekonomian nasional” ungkapnya.

Selanjutnya, PPATK memaparkan hasil evaluasi pelaksanaan Rencana Aksi Stranas TPPU, TPPT, dan PPSPM Tahun 2025 kepada masing-masing kementerian dan lembaga anggota Komite TPPU. Beberapa kementerian dan lembaga, seperti Kementerian Hukum dan Bareskrim Polri, dinilai telah menunjukkan kinerja yang baik dalam menindaklanjuti rencana aksi tersebut. Namun demikian, masih terdapat sejumlah kementerian dan lembaga yang belum menyampaikan laporan kepada PPATK dan masih terdapat berbagai tantangan maupun kendala dalam pelaksanaannya.

Pada sesi siang, para anggota Komite TPPU melanjutkan diskusi dengan pembahasan Rencana Aksi Stranas TPPU, TPPT, dan PPSPM Tahun 2026. Dalam sesi ini dibahas berbagai hal, antara lain fokus dan arah rencana aksi tahun 2026 yang menekankan national interest terhahap penerimaan negara, penanganan kebocoran kekayaan negara, penangan kejahatan cross border, seperti perdagangan orang, kejahatan cyber enabler seperti penipuan daring, dan kejahatan cyber dependen seperti peretasan (hacking). Disamping itu, guna menghadapi MER FATF Indonesia 2029, diharapkan indikator keberhasilan tidak hanya terbatas pada peningkatan jumlah statistik, namun implikasi atau dampak yang dihasilkan. Kedepannya, melalui Komite TPPU dapat memfasilitasi pembangunan dan pengelolaan statistik data nasional terhadap penanganan TPPU, TPPT, PPSPM termasuk pemulihan aset.

Forum diskusi ini dihadiri oleh 27 kementerian dan lembaga anggota Komite TPPU diperluas antara lain Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Kementerian Hukum, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung RI, Kementerian Luar Negeri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), serta kementerian dan lembaga terkait lainnya, menandakan komitmen bersama untuk terus memerangi kejahatan finansial di Indonesia dan mempersiapkan diri untuk Mutual Evaluation Review di tahun 2029. Diharapkan, pertemuan ini menjadi langkah awal yang positif dalam menyongsong pelaksanaan Rencana Aksi Stranas Tahun 2026.