Seminar Internasional APUPPT dan PPSPM, Gelaran Perdana Indonesia Setelah Menjadi Anggota Penuh FATF
Denpasar – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama Bank Indonesia menyelenggarakan Seminar Internasional Anti-Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APUPPT & PPSPM), Jumat, 17 Mei 2024. Seminar Internasional ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Asia/Pacific Joint Group International Co-operation Review Group (JG ICRG Meeting), yang merupakan kegiatan resmi di bawah naungan organisasi internasional Financial Action Task Force (FATF). Sejak bergabung secara resmi sebagai anggota penuh FATF, inilah gelaran perdana Indonesia sebagai tuan rumah kegiatan resmi FATF yang melibatkan partisipasi pembicara dan ratusan peserta dari dalam dan luar negeri. Seminar dengan tema “Strengthening International Cooperation on Asset Recovery and Urgency of Detection of Illicit Financial Flows on Cyber-Enabled Fraud” ini dibuka oleh Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama PPATK, Tuti Wahyuningsih dan Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Fitria Irmi Triswati.
Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama PPATK, Tuti Wahyuningsih, dalam sambutannya menyebut bahwa seminar ini menyentuh aspek yang sangat penting dalam bidang APUPPT dan PPSPM, karena berfokus pada tipologi pembayaran untuk menelusuri aliran dana mencurigakan. Penyalahgunaan kemajuan pesat teknologi finansial oleh pelaku kejahatan membutuhkan kolaborasi lintas negara dan yurisdiksi, khususnya dalam rangka pemulihan aset hasil tindak pidana. “Melalui kesempatan ini, Indonesia menyambut baik Deklarasi dalam Ministerial Meeting FATF yang mendukung upaya berkelanjutan peningkatan standar pemulihan aset, memperkuat kerangka kerja internasional untuk transparansi kepemilikan manfaat, dan mengatur tata kelola aset virtual agar tidak disalahgunakan untuk praktik-praktik kejahatan,” urai Tuti.
Mantan Konsul Jenderal RI di Vancouver, Kanada, ini juga menyoroti perlunya antisipasi seluruh pemangku kepentingan terhadap risiko-risiko yang muncul terhadap sistem keuangan global, termasuk peningkatan ancaman cyber-enabled fraud, perdagangan opiod sintetik, penyalahgunaan aset virtual, ransomware, serta penyalahgunaan platform crowdfunding. Seluruh ancaman tersebut membutuhkan partisipasi aktif lintas negara untuk terlibat dan mematuhi standar internasional APUPPT dan PPSPM yang ditetapkan FATF. Dalam hal ini, keterlibatan internasional dan kepatuhan terhadap standar tidak cukup hanya disertai dengan penerapan sanksi, tetapi juga harus memiliki spektrum kolaborasi yang lebih luas. “Negara dan yurisdiksi harus mampu mengatasi dan mempercepat proses birokrasi yang panjang dalam upaya pemulihan aset yang bersifat transnasional,” tegas Tuti.
Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Fitria Irmi Triswati menjelaskan bahwa Bank Indonesia terus memperkuat komitmen APUPPT melalui penerapan enam pilar, yang terdiri atas risiko dan kebijakan, perizinan, pengawasan, penegakan hukum, koordinasi nasional dan internasional, serta komunikasi dan penjangkauan. “Bank Indonesia juga menjalankan tiga strategi untuk memperkuat rezim APUPPT, yaitu penguatan kebijakan dan penilaian risiko APUPPT, penguatan pengawasan berbasis risiko, dan terus melaksanakan pelatihan dan peningkatan kapasitas,” kata Fitria.
Dalam perspektifnya, Fitria menekankan tidak ada satu pun lembaga atau satu solusi yang paling tepat untuk mengatasi perkembangan kejahatan keuangan yang makin kompleks. Namun begitu, pengadopsian teknologi terkini untuk mendukung upaya mengatasi kejahatan keuangan diharapkan dapat membuka jalan kolaborasi berbagai pihak, melibatkan sektor publik dan sektor privat, termasuk seluruh komponen di dalam dan luar negeri. “Dengan upaya kolektif, bersama kita dapat membangun ekosistem keuangan yang tangguh, serta makin siap memerangi kejahatan keuangan dan menjaga integritas sistem keuangan global,” pungkas Fitria.
Seminar internasional APUPPT dan PPSPM ini menghadirkan pembicara yang terdiri atas Sabina Kook dari US Department of Treasury, Hangtian Ye (the People Bank’s of China), Muhammad Arrafi (Interpol), Ronggo Gundala Yudha (Deputi Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia), Fransiska Oei (Ketua Umum Forum Komunikasi Direktur Kepatuhan Perbankan), Jack Matthews (Attorney General Department, Australia), Amir Yanto (Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung), dan Muhammad Novian (Direktur Hukum dan Regulasi PPATK), yang terbagi dalam dua sesi panel yang dimoderatori oleh Boyke Suadi (Advisor, Departemen Internasional dan APUPPT OJK) dan Diana Soraya Noor (Direktur Strategi dan Kerja Sama Internasional PPATK).
Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Pelindungan Konsumen Bank Indonesia, Anton Daryono, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Erwin Soeriadimadja, Pj Bupati Klungkung, I Nyoman Jenderika, Jesse Hermogenes Andre (Undersecretary, Department of Justice, Filipina), Mike Stone (FATF), dan peserta dari lembaga penegak hukum, penyedia jasa keuangan, lembaga intelijen keuangan, kementerian/lembaga terkait, dan regulator dari Indonesia, Amerika Serikat, Filipina, India, Jepang, Laos, Makau, Myanmar, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Timor Leste, Tiongkok, Vietnam, dan organisasi internasional FATF United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), Asia/Pacific Group on Money Laundering (APG).