16 Januari 2017, 13:16 WIB Telah dibaca : 187 kali
Bawa tunai Rp 100 juta ke atas cuma wajib lapor
| 0
Facebook Twitter Whatsapp

Sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), setiap orang yang membawa uang tunai atau instrumen pembayaran lain senilai Rp 100 juta atau lebih ke dalam atau ke luar wilayah pabean Indonesia wajib melaporkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.


Klik disini untuk Melihat Konten Lebih Lanjut

submit