Darurat Judi Online : Cegah dan Berantas
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus memperkuat langkah-langkah pencegahan pencucian uang yang berasal dari aktivitas judi online. Sebagai lembaga yang bertugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang, PPATK berkomitmen untuk melindungi integritas sistem keuangan Indonesia.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa ada sebanyak 3,2 juta masyarakat Indonesia yang bermain judi online. Dari jumlah tersebut, hampir 80 persennya menghabiskan Rp 100.000,00 dalam sehari untuk judi online. “Itu terus meningkat, ya, sampai sejauh ini ada 5.000 rekening yang kita blokir. Dan dari 3,2 juta yang kita identifikasi pemain judi online itu, rata-rata main di atas Rp 100.000. Hampir 80 persen dari 3,2 juta pemain yang teridentifikasi itu,” ujar Ivan.
Mirisnya, rata-rata pemain judi online tersebut didominasi oleh pelajar hingga ibu rumah tangga. “Ada pelajar, mahasiswa, ibu rumah tangga, dan ini yang cukup mengkhawatirkan buat kita sebagai anak bangsa,” ucapnya. Dia menjelaskan, apabila pendapatan sebuah keluarga Rp 200.000,00 per harinya, maka mereka sudah memotong setengah dari pendapatan itu untuk main judi online. Ivan menyayangkan hal tersebut terjadi. Sebab uang itu bisa untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, maupun pemenuhan gizi anak-anaknya. “Misalnya pendapatan keluarga itu katakanlah Rp 200.000 per hari. Kalau Rp 100.000,00-nya dibuat judi online, itu kan signifikan, ya, mengurangi gizi dari keluarga yang ada,” tuturnya. “Dan itu kalau terus berlanjut, kan tentunya uang yang Rp 100.000,00 tadi bisa dibelikan susu anak,” pungkasnya.
PPATK telah meningkatkan pemantauan terhadap transaksi keuangan yang mencurigakan, khususnya yang terkait dengan aktivitas judi online. Melalui analisis data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan | www.ppatk.go.id yang komprehensif, PPATK berhasil mengidentifikasi pola transaksi yang mencurigakan dan mengambil tindakan yang diperlukan. Selain itu, PPATK menjalin kerja sama erat dengan berbagai lembaga, termasuk Kepolisian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), untuk memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas judi online. PPATK juga aktif melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya judi online dan dampaknya terhadap keuangan pribadi serta ekonomi nasional. Kampanye ini dilakukan melalui berbagai media, termasuk media sosial, seminar, dan lokakarya.
Kedepan, PPATK akan terus mengembangkan teknologi pemantauan yang lebih canggih untuk mendeteksi dan menganalisis transaksi keuangan yang mencurigakan dengan lebih efektif. PPATK juga berkomitmen untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan dan pengembangan keahlian dalam bidang analisis transaksi keuangan dan teknologi informasi. Selain itu, PPATK akan memperluas kerja sama dengan lembaga internasional untuk memperkuat upaya pencegahan pencucian uang lintas negara, khususnya yang terkait dengan aktivitas judi online. Dengan langkah-langkah ini, PPATK berharap dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam menjaga stabilitas dan integritas sistem keuangan Indonesia dari ancaman pencucian uang yang berasal dari aktivitas judi online.
M. Natsir Kongah
Ketua Tim Bidang Pers dan Media PPATK
natsir.kongah@ppatk.go.id
0813 8668 4827
Untuk Siaran Pers silakan unduh di sini