Survei Penilaian Indeks Kinerja PPATK

  1. Indeks Efektivitas digunakan sebagai bentuk alat monitoring dan evaluasi secara periodik atas kinerja PPATK dalam mencapai serangkaian hasil yang ditentukan berdasarkan lingkup domestik dan internasional.
  2. Indeks Efektivitas didefinisikan sebagai indeks komposit yang digunakan sebagai alat ukur untuk memonitor dan mengevaluasi efektivitas kinerja PPATK secara periodik dalam pencegahan dan pemberantasan TPPU/TPPT baik dalam lingkup domestik dan internasional.
  3. Penyusunan model Indeks Efektivitas ini mengacu pada:
    1. Tugas dan pokok dan fungsi PPATK menurut Undang – Undang, yakni sebagai institusi yang bertujuan untuk mencegah dan memberantas TPPU dan TPPT.
    2. Best practice internasional berupa FATF Methodology dengan 11 Immediate Outcome (IO). Hal ini berkaitan dengan peran PPATK sebagai FIU.
  4. Pelaksanaan survei Indeks Efektivitas secara nasional dilakukan oleh lembaga surveyor independen yaitu PT. Frontier Indonesia yang memiliki pengalaman luas dan kompeten. Survei akan dilakukan secara online pada 26 Juli – 11 Agustus 2023.
  5. Survei tersebut melibatkan responden dari Aparat Penegak Hukum Pusat maupun Daerah, Lembaga Pengawas dan Pengatur, Pihak Pelapor, Key Stakeholders, dan FIU Luar Negeri.
  6. Penilaian Indeks Efektivitas Kinerja PPATK Tahun 2023 menghasilkan 2 (dua) output yaitu angka Indeks dan Rekomendasi yang akan menjadi bahan evaluasi pelaksanaan kinerja PPATK di tahun selanjutnya.
  7. Apabila diperlukan koordinasi dan informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan survei dapat menghubungi Helpdesk Indeks Efektivitas PPATK melalui efektivitas@ppatk.go.id atau melalui Whatsapp Verified Indeks Efektivitas PPATK dengan nomor 0811 – 1995 – 9195.