31 Juli 2023, 14:15 WIB | Telah dibaca : 0 kali
Survei Penilaian Indeks Kinerja PPATK

- Indeks Efektivitas digunakan sebagai bentuk alat monitoring dan evaluasi secara periodik atas kinerja PPATK dalam mencapai serangkaian hasil yang ditentukan berdasarkan lingkup domestik dan internasional.
- Indeks Efektivitas didefinisikan sebagai indeks komposit yang digunakan sebagai alat ukur untuk memonitor dan mengevaluasi efektivitas kinerja PPATK secara periodik dalam pencegahan dan pemberantasan TPPU/TPPT baik dalam lingkup domestik dan internasional.
- Penyusunan model Indeks Efektivitas ini mengacu pada:
- Tugas dan pokok dan fungsi PPATK menurut Undang – Undang, yakni sebagai institusi yang bertujuan untuk mencegah dan memberantas TPPU dan TPPT.
- Best practice internasional berupa FATF Methodology dengan 11 Immediate Outcome (IO). Hal ini berkaitan dengan peran PPATK sebagai FIU.
- Pelaksanaan survei Indeks Efektivitas secara nasional dilakukan oleh lembaga surveyor independen yaitu PT. Frontier Indonesia yang memiliki pengalaman luas dan kompeten. Survei akan dilakukan secara online pada 26 Juli – 11 Agustus 2023.
- Survei tersebut melibatkan responden dari Aparat Penegak Hukum Pusat maupun Daerah, Lembaga Pengawas dan Pengatur, Pihak Pelapor, Key Stakeholders, dan FIU Luar Negeri.
- Penilaian Indeks Efektivitas Kinerja PPATK Tahun 2023 menghasilkan 2 (dua) output yaitu angka Indeks dan Rekomendasi yang akan menjadi bahan evaluasi pelaksanaan kinerja PPATK di tahun selanjutnya.
- Apabila diperlukan koordinasi dan informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan survei dapat menghubungi Helpdesk Indeks Efektivitas PPATK melalui efektivitas@ppatk.go.id atau melalui Whatsapp Verified Indeks Efektivitas PPATK dengan nomor 0811 – 1995 – 9195.