PPATK Luncurkan Sistem DETAK MBG

PPATK - BGN Perkuat Pengawasan Dana Publik dengan Deteksi Dini Transaksi Keuangan pada MBG

B/011/HM.05/VIII/2025

28 Agustus 2025

 

Jakarta – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana meluncurkan Sistem Deteksi Dini Transaksi Keuangan Mencurigakan Terkait Penyalahgunaan Dana Program Makan Bergizi Gratis (Sistem DETAK MBG) pada Kamis, 28 Agustus 2025. Peluncuran ini menandai mulai diimplementasikan sistem DETAK MBG sehingga perbankan dapat secara proaktif mendeteksi transaksi anomali (red flag) yang berpotensi berasal dari penyalahgunaan dana program MBG, lalu melaporkannya ke PPATK sebagai Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) melaui aplikasi goAML. PPATK akan menindaklanjuti LTKM tersebut dengan proses analisis dan pemeriksaan dengan berbagai kewenangan yang dimiliki berdasarkan peraturan perundang-undangan. Melalui langkah ini, diharapkan upaya deteksi penyalahgunaan anggaran dana Program MBG dapat dilakukan secara dini, sistematis, dan efektif sehingga potensi kerugian negara dapat diminimalkan.

Program MBG telah ditetapkan sebagai salah satu program prioritas nasional oleh Presiden Prabowo Subianto guna meningkatkan pemenuhan gizi anak-anak sekolah, ibu hamil dan ibu menyusui. Program ini merupakan bagian dari strategi pembangunan sumber daya manusia berkelanjutan dengan tujuan menciptakan generasi yang sehat, cerdas, dan produktif. Oleh karena itu, sistem DETAK MBG diluncurkan dengan tujuan untuk menjaga kredibilitas dan integritas Program Strategis Nasional tersebut.

Acara peluncuran turut dihadiri oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyatini, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Joko Pramono, Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Muhammad Taufiq, perwakilan kementerian/lembaga, serta jajaran pimpinan PPATK.

Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, Fithriadi, dalam laporannya menjelaskan bahwa sistem DETAK MBG merupakan inisiatif PPATK untuk mendukung suksesnya pelaksanaan Program MBG. Sebagai program strategis nasional dengan anggaran dan cakupan penerima manfaat yang sangat besar dan luas, deteksi dini terhadap transaksi keuangan mencurigakan sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan dana, sekaligus mewujudkan tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan bahwa DETAK MBG merupakan perwujudan amanat Presiden RI Prabowo Subianto. “Presiden mengamanatkan agar pemerintah menjaga setiap rupiah uang rakyat,” paparnya.

Sejalan dengan hal tersebut, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Joko Pramono, menyatakan bahwa DETAK MBG selaras dengan program jangka pendek KPK, yaitu memastikan agar anggaran pemerintah tidak dikorupsi.

Dalam kesempatan ini, Kepala Lembaga Administrasi Negara, Muhammad Taufiq, mengapresiasi peluncuran Program DETAK MBG. “Ini merupakan program yang sangat baik sebagai unggulan perubahan yang dapat mendorong inovasi dalam pengawasan penyaluran dana program pemerintah,” ujarnya. Ia menambahkan, program ini menuntut PPATK untuk bekerja kolaboratif dengan instansi lain, tidak hanya BGN dan KPK, tetapi juga sektor industri keuangan. “Semoga program DETAK MBG dapat semakin menumbuhkan kepercayaan masyarakat,” harapnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyatini, menyampaikan dukungan KemenPAN RB terhadap program DETAK MBG. “Kami berharap ke depan DETAK MBG dapat diintegrasikan dengan INAgov sehingga sistem ini bisa berkolaborasi dengan sistem instansi lain,” ungkapnya.

Menteri Rini menegaskan bahwa program MBG bukan merupakan sumbangan pemerintah, melainkan upaya pemerintah membangun generasi muda Indonesia sejak dini. “Dukungan dari DETAK MBG diharapkan dapat membantu Program MBG berjalan optimal dan terhindar dari penyalahgunaan dana,” tegasnya.

 

Unduh mengunduh file siaran pers, silahkan klik disini.

 

Narahubung Media -------------------------------------------

M. Natsir Kongah

Koordinator Kelompok Substansi Humas

Email : Natsir.kongah@ppatk.go.id

Telp : 081386684827