Kembangkan Sistem Deteksi Dini, PPATK-BGN Jaga Integritas Dana Program Makan Bergizi Gratis
Depok — Upaya pengawalan terhadap Program Prioritas Presiden Prabowo khususnya program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus diperkuat. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai lembaga focal point Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) memandang perlu adanya sistem deteksi dini transaksi keuangan mencurigakan terkait penyalahgunaan dana program MBG.
Untuk itu, PPATK bersama dengan Badan Gizi Nasional (BGN) melaksanakan Focus Group Discussion dalam rangka pengembangan sistem deteksi dini transaksi keuangan mencurigakan guna mencegah potensi penyalahgunaan dana pada program MBG atau sistem Deteksi Dini Transaksi Keungan Mencurigakan (DETAK) MBG. FGD Pengembangan Sistem DETAK MBG ini (21/8), dipimpin oleh Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, Fithriadi di Gedung Pusat Pelatihan dan Pendidikan Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, Cimanggis Depok.
Kompleksitas program MBG yang melibatkan banyak pihak menuntut adanya tata kelola yang baik dan terpadu untuk memastikan pelaksanaan program MBG berjalan baik dan akuntabel serta bebas dari penyalahgunaan dana.
Direktur Kerja Sama dan Kemitraan, Badan Gizi Nasional, Muhammad Risal Salawange mengatakan, bahwa program MBG tidak hanya memenuhi gizi anak bangsa, tetapi juga dapat membuka lapangan kerja serta meningkatkan perekonomian masyarakat. “Ini merupakan program yang sangat strategis dari pemerintahan Presiden Prabowo” ungkapnya.
Senada dengan Risal, Direktur Manajemen Risiko Pemenuhan Gizi, Badan Gizi Nasional, Rufriyanto Maulana Yusuf menjelaskan, bahwa program MBG ini tidak dapat dijalankan sendiri oleh BGN, diperlukan kerja sama dengan para pemangku kepentin gan lain agar program ini dapat berjalan optimal. “PPATK menjadi salah satu mitra strategis BGN untuk menjalankan Program MBG ini sebagai instansi yang mengawasi transaksi keuangan mencurigakan” pungkasnya.
Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan, Fithriadi menegaskan, bahwa dalam upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang, sistem DETAK MBG ini merupakan simbol komitmen nasional terhadap transparansi dan integritas penyelenggaraan program prioritas nasional dalam mendukung Asta Cita dan menuju Indonesia Maju. “Dengan sistem pengawasan yang kuat, diharapkan program MBG dapat berjalan tepat sasaran, memberi manfaat besar bagi masyarakat, sekaligus terhindar dari berbagai potensi penyalahgunaan maupun penyelewengan dana termasuk tindak pidana korupsi” tegasnya. DF