SURAT EDARAN NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG LARANGAN PERMINTAAN DAN PENERIMAAN HADIAH ATAU IMBALAN TERKAIT HARI RAYA DAN HARI BESAR KEAGAMAAN

Kepada Yth.

Seluruh Pejabat dan Pegawai PPATK,

Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), dengan ini menghimbau kepada seluruh jajaran PPATK untuk tidak meminta, memberi dan memberi hadiah atau imbalan dalam bentuk apapun dalam rangka Hari Raya Keagamaan maupun hari-hari lainnya.

Dukungan dari semua pihak sangat diharapkan demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, berintegritas dan anti gratifikasi.

Salam hormat,

 

a.n Unit Pengendali Gratifikasi

UNDUH SURAT EDARAN NOMOR 5 TAHUN 2021