Majelis Hakim Tolak Gugatan Rp1,3 Miliar, PPATK Dinilai Tak Terkait Kerugian Korban

Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak seluruh gugatan Indarto Happy Supriyadi dalam perkara Nomor 540/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, yang turut menyeret Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai pihak turut tergugat. Putusan yang dibacakan pada 22 April 2026 itu menegaskan tidak adanya keterkaitan hukum antara peran PPATK dan kerugian yang dialami penggugat.


Kasus ini bermula dari modus penipuan digital pada Juni 2025. Penggugat dihubungi seseorang yang mengaku sebagai petugas Disdukcapil Kabupaten Bekasi dan diminta melakukan verifikasi ulang data kependudukan melalui dibacakan pada 22 April 2026 itu menegaskan tidak adanya keterkaitan hukum antara peran PPATK dan kerugian yang dialami penggugat.video call serta tautan tertentu. Tanpa disadari, setelah proses tersebut, dana sebesar Rp309,5 juta dari rekeningnya berpindah ke sejumlah rekening lain. Merasa dirugikan, penggugat menggugat sejumlah pihak, termasuk bank, instansi pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga PPATK, dengan tuntutan ganti rugi materiil dan imateriil.


Dalam persidangan, PPATK menegaskan bahwa pelibatan lembaganya merupakan kekeliruan subjek hukum. Melalui kuasa hukum PPATK, Rizki Addwiansyah, Ibrahim Arifin dan Dhurandhara Try Widigda menjelaskan bahwa tugasnya terbatas pada analisis transaksi keuangan dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. “PPATK tidak mengelola sistem perbankan, aplikasi, atau verifikasi data kependudukan” jelasnya. Lebih lanjur mereka menegaskan gugatan juga dinilai kabur karena tidak mampu menunjukkan hubungan sebab-akibat antara peran PPATK dan kerugian penggugat.


Majelis Hakim sependapat dengan argumentasi tersebut. Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa fungsi PPATK bersifat post facto, yakni menganalisis laporan transaksi setelah terjadi, bukan menghentikan transaksi secara langsung. Karena itu, anggapan bahwa PPATK lalai mencegah kejadian dinilai sebagai pemahaman yang keliru.


Putusan ini tidak hanya menutup perkara, tetapi juga menjadi pengingat akan meningkatnya risiko kejahatan digital. Di tengah maraknya penipuan berbasis rekayasa sosial, kehati-hatian dalam menjaga data pribadi menjadi garis pertahanan pertama yang tak bisa diabaikan.