Good Leadership, Tujuan PPATK dalam Pengawasan Pilkada

| 0

 

JAKARTA – Deputi Bidang Pemberantasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, menyampaikan dengan tegas bahwa peran aktif PPATK dalam pengawasan Pilkada tidak lain guna mewujudkan terciptanya good leadership. Good leadership yang dimaksud melingkupi nilai-nilai etika dan moral yang dijunjung tinggi. Yang tidak kalah penting, memastikan uang yang berputar dalam proses pemenangan kontestasi politik bersumber dari pemasukan yang sah. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Koordinasi PPATK dengan Forum Komunikasi Direktur Kepatuhan Perbankan, Selasa, 13 Oktober 2020.


“PPATK bekerja dalam memetakan sumber dana dalam Pilkada, guna mendukung terselenggaranya Pilkada yang bersih,” kata Ivan.
Ivan menjelaskan berbagai red flag cara perolehan dana terkait dengan pelaksanaan Pilkada. Ia menyoroti sumber, cara, hubungan, dan tujuan ilegal terkait dengan dana kampanye. Dalam hal ini, diperlukan upaya bersama seluruh komponen terkait guna memastikan tidak ditemuinya dana kampanye yang bersumber dari hasil tindak pidana. “Peran kita untuk menyetop aliran dana gelap dalam kontestasi Pilkada sangat vital guna menyetop terjadinya tujuan akhir yang ilegal, seperti ijon proyek, janji konsesi lahan, fasilitas, maupun privilese lainnya dari kandidat kepala daerah kepada pihak-pihak yang menyokongnya,” lanjutnya.


Ivan juga menekankan perlunya seluruh pihak memastikan bahwa Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) tidak hanya dijalankan untuk sekadar memenuhi ketentuan, tetapi juga menjadi bukti komitmen transparansi seluruh kandidat. Ia mengimbau seluruh peserta Pilkada untuk tidak menggunakan rekening lain dari pihak terafiliasi, dan mengoptimalkan penggunaan RKDK.


Di akhir penjelasannya, ia mengurai berbagai sumber data PPATK dalam menganalisis aliran dana ilegal dalam penyelenggaraan Pilkada. Berbagai sumber data tersebut meliputi Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM), Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT), Laporan Transaksi Penyedia Barang dan/atau Jasa Lainnya, Laporan Transaksi Transfer Dana dari/ke Luar Negeri (LTKL), dan Laporan Pembawaan Uang Tunai (LPUT). (TA)

Submit
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar