PPATK dan Polda Jawa Timur Perkuat Penelusuran Aset Kasus Scam Trading Kripto
Surabaya, 24 September 2026 — Penelusuran aliran dana dan aset menjadi salah satu langkah penting dalam pengembangan perkara dugaan penipuan online dengan modus scam trading saham dan mata uang kripto yang ditangani Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Dalam perkara tersebut, Polda Jatim berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendalami transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Koordinasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers Direktorat Reserse Siber Polda Jatim di Ruang Rapat Utama Polda Jawa Timur, Kamis (24/9), yang turut dihadiri Direktur Strategi dan Kerja Sama Dalam Negeri PPATK, Brigjen Pol. Yuliani.
Perkara ini bermula dari laporan masyarakat yang menjadi korban tawaran investasi melalui media sosial. Para korban kemudian diarahkan untuk bergabung dalam grup percakapan WhatsApp yang menawarkan aktivitas perdagangan saham dan aset kripto dengan iming-iming keuntungan besar maupun bonus hingga 30–200 persen.
Dalam pengembangan penyidikan, Polda Jatim menemukan sejumlah platform yang diduga digunakan dalam modus tersebut, yaitu YWWSDC, INVESCOS, dan CANTVR. Dana yang disetorkan korban diduga dialirkan melalui sejumlah rekening perusahaan yang berfungsi sebagai sarana penampungan dana.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Nanang Avianto menyampaikan bahwa proses penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk untuk mengungkap kemungkinan adanya korban maupun pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
“Perkara ini masih terus kami kembangkan. Jumlah korban maupun pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan ini masih sangat mungkin bertambah,” ujar Irjen Pol Nanang dalam konferensi pers tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, penyidik telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tiga tersangka, yaitu FR, KPP, dan WH. Ketiganya diduga memiliki peran berbeda, antara lain terkait penyediaan perusahaan, penggunaan rekening nominee, serta pengelolaan sarana keuangan yang digunakan dalam jaringan tersebut.
Dalam pengembangan perkara, penyidik juga telah melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap dana yang berada pada 77 rekening bank dengan nilai sekitar Rp81,5 miliar. Selain itu, hasil penelusuran terhadap sejumlah rekening perusahaan yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut menunjukkan adanya akumulasi transaksi sekitar Rp3,19 triliun dalam periode 5 Desember 2025 hingga 20 Mei 2026.
Nilai transaksi tersebut merupakan total perputaran dana pada rekening yang sedang ditelusuri dan tidak menggambarkan nilai kerugian korban. Berdasarkan tujuh laporan polisi yang telah diterima, total kerugian korban sementara tercatat sekitar Rp12,9 miliar.
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Timur Kombes Pol. Bimo Ariyanto menyampaikan bahwa penelusuran aliran dana dan aset masih dilakukan bersama PPATK untuk memperkuat pengembangan perkara, termasuk mengidentifikasi pihak lain yang diduga terlibat.
“Penelusuran terhadap aliran dana dan aset masih terus kami lakukan bersama PPATK. Kami akan mengembangkan perkara ini, termasuk menelusuri keterlibatan pihak lain yang berada di dalam maupun luar negeri,” kata Bimo.
Kerja sama antara PPATK dan Polda Jatim merupakan bagian dari upaya penegakan hukum melalui pendekatan follow the money, yaitu menelusuri jejak transaksi keuangan untuk mengidentifikasi aliran dana, pihak yang menikmati hasil tindak pidana, serta aset yang diduga berasal dari kejahatan.
Selain mendukung analisis transaksi keuangan, PPATK juga terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam rangka mengungkap jaringan kejahatan keuangan yang memanfaatkan teknologi digital dan transaksi lintas batas.
Dalam perkara ini, Polda Jatim juga melakukan pendalaman terhadap dugaan keterkaitan jaringan di luar negeri melalui koordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri serta pihak berwenang di negara terkait.
Penyidikan terhadap perkara tersebut masih berlangsung, termasuk pengembangan terhadap kemungkinan adanya tersangka lain, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing.
Melalui sinergi dan pertukaran informasi antarlembaga, PPATK terus mendukung upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan memastikan bahwa aliran dana dan aset yang berkaitan dengan tindak pidana dapat ditelusuri dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (YP)