PPATK Finalisasi Indeks Efektivitas Rezim APUPPT 2026, Libatkan Ahli dan Akademisi

Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dengan topik “Finalisasi Penilaian Indeks Efektivitas Kinerja Rezim Anti-Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APUPPT-PPPSPM) Tahun 2026”. Kegiatan ini dilaksanakan di Pusdiklat APUPPT, Depok, Jawa Barat selama 22-24 September 2026. Pokok-pokok utama dalam FGD tersebut meliputi pembahasan hasil pengukuran, termasuk indikator dan data yang digunakan. Diskusi juga menghimpun masukan dari para ahli dan akademisi untuk memastikan hasil penilaian mencerminkan kondisi implementasi rezim APUPPT secara akurat.

FGD dihadiri oleh perwakilan PPATK, perwakilan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dari Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan RI (Kemenko Kumham Imipas), Tim Akademisi dan Ahli, dan Frontier Indonesia selaku konsultan pelaksana survei. Pembahasan dilakukan untuk melakukan pendalaman terhadap hasil survei, meninjau kembali indikator dan metodologi pengukuran, serta menyepakati bobot melalui metode Analytical Hierarchy Process (AHP).

Kepala Pusat Pemberdayaan Kemitraan APUPPT PPATK, Supriadi, mengatakan penyusunan indeks telah melalui rangkaian proses mulai dari pengumpulan data, indepth study, hingga pengolahan dan analisis data. Tahap finalisasi menjadi bagian penting sebelum hasil penilaian ditetapkan dan didiseminasikan.

“Kita ingin memastikan bahwa angka yang dihasilkan indeks ini benar-benar memiliki dasar yang kuat. Karena itu, masukan dari akademisi dan para ahli menjadi penting untuk melihat kembali apakah data dan indikator yang digunakan sudah menggambarkan kondisi rezim APUPPT secara tepat,” ujar Supriadi.

Representasi Komite TPPU dari Kemenko Kumham Imipas, Widi Sutrisna, mengapresiasi proses penilaian yang telah berlangsung melalui berbagai tahapan, mulai dari kajian literatur, penyusunan dan konsultasi metodologi, sosialisasi, pengumpulan data, wawancara, hingga finalisasi.

Menurut Widi, indeks tidak seharusnya berhenti sebagai angka atau sekadar alat pembanding antarinstansi. Hasilnya perlu dibaca sebagai gambaran bersama mengenai kinerja rezim dan dasar untuk menentukan perbaikan.

“Indeks ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif. Ia menjadi cermin kinerja bersama. Karena itu, yang lebih penting setelah angka ini diperoleh adalah bagaimana kita membaca hasilnya dan menerjemahkannya menjadi langkah perbaikan yang konkret,” ulas Widi.

Ia menambahkan, Kemenko Kumham dan Imipasberkomitmen mendukung penguatan tata kelola, sinkronisasi, koordinasi penegakan hukum, serta harmonisasi kebijakan APUPPT lintas kementerian dan lembaga.

 

Bobot Indeks Disempurnakan melalui AHP

Ketua Tim Indeks Efektivitas Kinerja Rezim, Haryono Budhi Pamungkas menjelaskan bahwa proses finalisasi juga mencakup pembahasan bobot setiap dimensi penilaian. Berdasarkan pembahasan bersama para ahli, disepakati bobot Kinerja Operasional sebesar 35 persen, Regulasi 20 persen, serta Tata Kelola, Sumber Daya Manusia, dan Perencanaan Program masing-masing 15 persen.

Selain itu, bobot antara rezim TPPU dan TPPT/PPSPM disepakati menjadi 60:40, sedangkan pembobotan aparat penegak hukum (APH) Pusat dan Daerah menjadi 60:40. Hasil tersebut selanjutnya akan digunakan untuk melakukan penghitungan ulang indeks.

“AHP membantu kita memastikan bahwa bobot yang digunakan dalam indeks tidak hanya ditentukan secara administratif, tetapi mempertimbangkan penilaian para ahli. Karena itu, hasil pembobotan ini menjadi bagian penting dalam proses finalisasi sebelum indeks dihitung kembali,” ujar Haryono Budhi.

Akademisi: Indeks Perlu Mencerminkan Kondisi Riil
Prof. Ningrum Natasya Sirait selaku Ketua Konsorsium Penjamin Mutu menekankan bahwa penyusunan indeks efektivitas kinerja harus mengedepankan integritas data tanpa mengabaikan sampel yang ada secara sembarangan. Beliau juga mengingatkan bahwa hasil evaluasi dan penelitian tersebut memiliki peran krusial sebagai rujukan yang memberikan kepastian hukum bagi aparat penegak hukum, terutama bagi kejaksaan dan hakim dalam memproses alur keuangan hasil kejahatan.

"Penyusunan indeks efektivitas ini harus didasarkan pada integritas data yang kuat, sehingga kita tidak boleh mencabut atau mengabaikan sampel data secara sembarangan. Pada akhirnya, seluruh temuan evaluasi ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan menjadi rujukan utama bagi aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan dan hakim, dalam memutus perkara TPPU maupun tindak pidana asalnya."

Akademisi ahli yang terlibat dalam proses penjaminan mutu lainnya, Dr. Mohammad Dokhi, S.Si., M.Sc., menekankan pentingnya memastikan indikator yang digunakan mampu membedakan antara keberadaan suatu mekanisme dengan tingkat pelaksanaannya.Salah satu pembahasan yang mengemuka adalah perlunya penyusunan indikator secara bertingkat sehingga pengukuran tidak hanya menghasilkan jawaban biner, tetapi dapat menggambarkan tingkat upaya dan hasil yang dicapai.

“Pertanyaan sebaiknya disusun secara bertingkat untuk membedakan tingkat upaya dan hasil yang dilakukan oleh responden, yaitu (i) tidak melakukan upaya; (ii) melakukan upaya tetapi tidak menemukan risiko baru; dan (iii) melakukan upaya serta menemukan risiko baru,” jelas Dokhi.

Masukan akademisi juga mendorong penyempurnaan sejumlah indikator yang dinilai sensitif atau berpotensi menimbulkan perbedaan persepsi di antara responden.

Sejumlah Indikator Ditinjau Kembali

Pelaksanaan FGD Finalisasi Indeks Efektivitas Kinerja Rezim APUPPT 2026 menyoroti sejumlah permasalahan krusial terkait instrumen penilaian, validitas data, dan bias metodologis. Masalah utama yang mengemuka mencakup indikator pre-arrival screening perbatasan serta mekanisme wire transfer control yang kurang relevan jika diterapkan secara merata pada sektor non-perbankan seperti Bank Perekonomian Rakyat (BPR), asuransi, dan efek. Di samping itu, pengukuran kewajiban pendataan Beneficial Ownership (BO) di Kementerian Hukum dinilai berisiko terjebak pada formalitas administratif karena kendala pelacakan pemilik manfaat yang sebenarnya (Ultimate Beneficial Owner). Pada sektor Pihak Pelapor, indikator kesadaran evolusi risiko (risk evolution) serta korelasi Laporan Hasil Analisis/Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LHA/LTKM) teridentifikasi mengandung bias informasi karena keterbatasan pemahaman responden dan inefisiensi sistem pemantauan otomatis (false positive).

Solusi dan Penyesuaian Metodologis

Guna mengatasi problematika tersebut, tim ahli dan akademisi sekaligus peserta FGD menyepakati langkah-langkah penyempurnaan indikator serta pengolahan ulang data secara proporsional. Indikator yang dinilai kurang relevan, dikeluarkan (take out) dari skema perhitungan indeks. Perhitungan indikator teknis disesuaikan dengan memisahkan karakteristik sektor perbankan dan non-perbankan, serta mengalihkan indikator batas waktu pelaporan LTKM ke bentuk pengukuran timeliness. Terminologi kuesioner yang membingungkan bagi Penyedia Barang dan Jasa (PBJ), seperti penggunaan istilah trustee, juga disesuaikan menjadi legal arrangement agar lebih mencerminkan kondisi riil di lapangan.

Penutup dan Kesimpulan

Saat penutupan, Supriadi menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pembangunan Indeks Efektivitas Kinerja Rezim APUPPT Tahun 2026. Menurutnya, indeks tidak sekadar menghasilkan angka, tetapi harus menjadi instrumen strategis untuk mengidentifikasi kesenjangan dan mendorong perbaikan berbasis bukti.

“Yang paling penting dari seluruh proses ini bukanlah sekadar menghasilkan angka indeks, tetapi memastikan indeks yang dibangun mampu menjadi instrumen strategis untuk merumuskan langkah-langkah perbaikan yang tepat sasaran, berbasis bukti, dan berorientasi pada peningkatan efektivitas,” pungkas Supriadi.