PPATK dan KPK Bersinergi Menegakkan Hukum Berantas Kejahatan Keuangan

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat sinergi dalam pemberantasan kejahatan keuangan melalui pertemuan koordinasi yang digelar di Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2026). Pertemuan dihadiri Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana; Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu; serta jajaran deputi dan direktur dari PPATK dan KPK.

Koordinasi tersebut membahas penguatan kerja sama dalam implementasi rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT), khususnya dalam mendukung penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sinergi kedua lembaga juga menjadi bagian dari kesiapan Indonesia menghadapi Mutual Evaluation Review (MER) pada 2029 serta memperkuat efektivitas rezim APU PPT sebagai bagian dari komitmen Indonesia dalam keanggotaan Financial Action Task Force (FATF).

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengapresiasi kerja sama yang telah terjalin dengan KPK dan menekankan pentingnya penguatan sinergi antarlembaga untuk membangun sistem keuangan nasional yang berintegritas.

“Kami berterima kasih atas kerja sama yang telah terjalin selama ini, kita harus terus perkuat sinergi agar menciptakan sistem keuangan Indonesia yang berintegritas. Penguatan sistem keuangan kita ini juga sebagai upaya Indonesia dalam menghadapi MER 2029 mendatang,” ujar Ivan.

Sementara itu, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan komitmen kedua lembaga untuk terus memperkuat kolaborasi dalam pemberantasan kejahatan keuangan.

“Kami bersama PPATK terus memperkuat kolaborasi dalam pemberantasan kejahatan keuangan khususnya tindak pidana korupsi dan pencucian uang, serta berkomitmen penuh dalam penguatan efektivitas pencegahan dan pemberantasan TPPU,” jelas Asep.

Pertemuan tersebut menjadi momentum untuk terus menjaga komunikasi dan memperkuat koordinasi antara PPATK dan KPK. Sebagai penutup, pertemuan dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen bersama oleh Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, dan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebagai bentuk kesepahaman untuk terus memperkuat kerja sama dalam pelaksanaan tugas dan pemberantasan kejahatan keuangan.