PPATK dan BNN Perkuat Sinergi Hadapi MER 2029

Jakarta, 9 September 2026 — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) memperkuat sinergi dalam penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana narkotika melalui audiensi yang digelar di Kantor Pusat BNN RI, Jakarta, Rabu (9/9). Pertemuan tersebut membahas penguatan penanganan kasus narkotika yang dapat dijerat dengan pasal TPPU sekaligus memperkuat soliditas kedua lembaga dalam menghadapi Mutual Evaluation Review (MER) oleh Financial Action Task Force (FATF) pada 2029.

Dari jajaran BNN, audiensi dihadiri oleh Deputi Pemberantasan BNN Aswin Sipayung, Direktur TPPU Budi Sartono, Direktur Narkotika Robby Karya Adi, Direktur Interdiksi Terry Zakiar Muslim, serta Direktur Wastahti Rachmad Iswan Nusi.

Sementara itu, dari PPATK turut hadir Plt. Deputi Strategi dan Kerja Sama Diana Soraya Noor, Direktur Strategi dan Kerja Sama Dalam Negeri Yuliani, serta Direktur Analisis dan Pemeriksaan II Mohammad Shalehuddin Akbar.

Dalam audiensi tersebut dibahas bahwa narkotika masih menjadi salah satu tindak pidana asal berisiko tinggi berdasarkan National Risk Assessment (NRA) terkini. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya penguatan sinergi antarlembaga, khususnya dalam mengungkap dan menindak aliran dana yang berkaitan dengan kejahatan narkotika.

Penanganan perkara narkotika tidak hanya diarahkan pada pengungkapan jaringan dan pelaku tindak pidana, tetapi juga perlu diperkuat melalui pendekatan follow the money. Melalui penerapan ketentuan TPPU, aset dan aliran dana yang berasal dari hasil kejahatan narkotika dapat ditelusuri, diidentifikasi, dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, PPATK dan BNN memandang perlu adanya penguatan koordinasi, pertukaran informasi, serta sinergi dalam analisis dan pemeriksaan transaksi keuangan yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Langkah tersebut diharapkan dapat semakin memperkuat efektivitas pemberantasan kejahatan narkotika sekaligus memutus sumber pembiayaannya.

Audiensi ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat soliditas PPATK dan BNN dalam menghadapi Mutual Evaluation Review (MER) oleh Financial Action Task Force (FATF) yang akan berlangsung pada 2029. Penguatan sinergi dan efektivitas penanganan TPPU menjadi bagian penting dalam memastikan kesiapan Indonesia menghadapi proses evaluasi tersebut.

Melalui koordinasi yang semakin erat, PPATK dan BNN berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pemberantasan TPPU yang berasal dari tindak pidana narkotika, memperkuat efektivitas penelusuran aset, serta membangun sistem pemberantasan kejahatan yang semakin terintegrasi. Sinergi tersebut diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata dalam mempersempit ruang gerak jaringan kejahatan narkotika dan memperkuat rezim antipencucian uang di Indonesia. (GS)