PPATK Perdalam Pengukuran Efektivitas Rezim APUPPT-PPSPM melalui In-Depth Study

DEPOK – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memperdalam pengukuran efektivitas kinerja rezim anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan proliferasi senjata pemusnah massal (APUPPT-PPSPM) Tahun 2026 melalui pelaksanaan in-depth study. Pendalaman dilakukan untuk memastikan pengukuran tidak hanya menghasilkan angka indeks, tetapi juga mampu menggambarkan kondisi nyata, tantangan, serta faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas penerapan rezim APUPPT-PPSPM di Indonesia.


Proses penilaian tahun ini melibatkan 540 responden dari berbagai unsur pemangku kepentingan, mulai dari aparat penegak hukum (APH), pemangku kepentingan strategis (key stakeholders), Pihak Pelapor, Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP), hingga lembaga intelijen keuangan. Sebagai bagian dari proses tersebut, PPATK menyelenggarakan rangkaian in-depth study selama tiga hari, pada 26–28 Agustus 2026 di Pusdiklat APUPPT, Depok, Jawa Barat. Kegiatan ini melibatkan 16 akademisi dari sejumlah perguruan tinggi di Indonesia sebagai Tim Penjamin Mutu, serta tim konsultan pendamping dari Frontier Indonesia. 


Kepala Pusat Pemberdayaan Kemitraan APUPPT, Supriadi, menegaskan bahwa angka indeks hasil survei efektivitas rezim APUPPT-PPSPM harus mampu menjelaskan kondisi dan dinamika yang terjadi di lapangan. Karena itu, hasil survei perlu diperkuat melalui triangulasi, klarifikasi, dan pendalaman data. “Hasil penilaian diharapkan tidak berhenti sebagai ukuran kinerja, tetapi dapat menjadi dasar bagi penyusunan kebijakan, penentuan prioritas perbaikan, dan penguatan kolaborasi antar-pemangku kepentingan dalam meningkatkan efektivitas Rezim APUPPT-PPSPM,” ujar Supriadi. 


Hari Pertama: Mendalami Perspektif LPP dan Pihak Pelapor


Pada hari pertama, pendalaman difokuskan pada Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP) serta Pihak Pelapor sebagai unsur penting dalam penerapan program APUPPT-PPSPM. Perwakilan LPP yang hadir meliputi Otoritas Jasa Keuangan melalui Departemen Internasional dan APUPPT; Kementerian Koperasi melalui Asisten Deputi Kepatuhan Prinsip dan Penilaian Kesehatan;, Kementerian Perdagangan melalui Biro Pengawasan dan Penindakan Perdagangan Berjangka Komoditi, Sistem Resi Gudang, dan Pasar Lelang Komoditas; serta Kementerian Keuangan melalui Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan Ditjen Sektor Keuangan serta Direktorat Lelang Ditjen Kekayaan Negara. Kementerian Hukum turut berpartisipasi melalui Direktorat Perdata Ditjen Administrasi Hukum Umum. 


Dari kelompok Pihak Pelapor, kegiatan diikuti oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Central Asia Tbk (BCA), PT Astra Honda Motor, PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Pintu Kemana Saja (Pintu), dan PT Laku Emas Indonesia. Sementara dari internal PPATK, turut hadir Direktorat Pengawasan Kepatuhan Penyedia Jasa Keuangan serta Direktorat Pengawasan Kepatuhan Penyedia Barang dan Jasa dan Profesi. 


Dalam sesi ini, Ketua Tim Konsultan Frontier Indonesia, Hateya Ningsih, menyampaikan sejumlah masukan untuk penyempurnaan instrumen survei. Dua di antaranya adalah perlunya mempertajam penilaian terkait identifikasi pemilik manfaat (beneficial owner), serta menyempurnakan instrumen evaluasi terkait mekanisme hubungan perbankan koresponden (correspondent banking). 


Hari Kedua: Memperkuat Perspektif Pemangku Kepentingan Strategis dan Penindakan Terorisme


Pada hari kedua, in-depth study melibatkan kelompok key stakeholder, aparat penegak hukum (APH), serta lembaga yang memiliki peran dalam pencegahan dan penindakan tindak pidana terorisme. Dari unsur intelijen dan penanggulangan terorisme, kegiatan diikuti oleh Badan Intelijen Negara melalui Direktorat 3.2 dan Direktorat 3.3, serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme melalui Direktorat Perangkat Hukum Internasional dan Direktorat Penindakan.


Selain itu, hadir perwakilan Kementerian Agama melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Badan Pengawas Tenaga Nuklir melalui Biro Hukum, Kerja Sama, dan Komunikasi Publik, termasuk Kementerian Sosial melalui Direktorat Pemberdayaan Sosial Masyarakat dan Potensi Sumber Daya Sosial.
Hari Ketiga: Mendalami Penanganan TPPU dari Penyidikan, Peradilan, hingga Eksekusi


Hari ketiga difokuskan pada APH yang menangani TPPU, penyidikan tindak pidana asal (TPA), proses peradilan, hingga pelaksanaan eksekusi.

Dari unsur penyidik TPA dan TPPU, hadir Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, serta Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK. Pendalaman juga melibatkan penyidik dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan. KPK turut berpartisipasi melalui Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi. 


Pada sesi berikutnya, pembahasan dilanjutkan bersama unsur penuntutan, peradilan, pelacakan aset, dan eksekusi. Peserta antara lain berasal dari Direktorat Penuntutan Kejaksaan Agung RI; Direktorat Penuntutan serta Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK; serta pimpinan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 


Pengawalan Tim Penjamin Mutu Independen
Untuk menjaga kualitas dan objektivitas hasil pengukuran, seluruh proses analisis, pendalaman, dan triangulasi data dikawal oleh Tim Penjamin Mutu yang berasal dari kalangan akademisi dan ahli independen. Tim tersebut dipimpin oleh Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, S.H., M.Li. yang merupakan Guru Besar Universitas Sumatera Utara; M Ihsan Alia (Universitas Andalas); Dr. Ariodillah Hidayat, S.E., M.Si dan Liliana, S.E., M.Si. (Universitas Sriwijaya); Cahya Irawady, S.E., M.Si., Ak., CA., CPA. (Universitas Padjadjaran); dan Muhammad Edhie Purnawan, S.E., M.A., Ph.D. dan Rijadh Djatu Winardi, S.E., M.Sc., Ph.D., CFE (Universitas Gadjah Mada). Tim juga melibatkan Dr. Toetik Rahayuningsih, S.H., M.Hum. (Universitas Airlangga); Mohammad Dokhi, S.Si., M.Sc. Ph.D.; Dr. Tiodora Hadumaon Siagian, M.Pop.Hum.Res.; Dr. Luh Gede Sri Artini S.E., M.Si.; Rurialwan Pawana, S.H.; Dr. Abdul Aziz Alsa (Universitas  Sumatera Utara); serta Deni R. Tama, Ak., M.Ak., CAMS, CFE selaku Ahli AML/CFT dari Kroll Indonesia. 


Keterlibatan tim independen ini menjadi pijakan penting dalam memastikan metodologi, analisis dan kesimpulan yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan serta benar-benar mencerminkan kondisi implementasi rezim APUPPT-PPSPM. Melalui kolaborasi antara regulator, aparat penegak hukum, Pihak Pelapor, konsultan, serta akademisi dan ahli independen, hasil penilaian diharapkan tidak hanya akurat secara kuantitatif, tetapi juga mampu menjelaskan kondisi, tantangan, serta kebutuhan perbaikan yang nyata di lapangan. 


Hasil pengukuran tersebut selanjutnya menjadi landasan untuk memetakan kekuatan dan area yang masih perlu diperkuat dalam rezim APUPPT-PPSPM, menetapkan prioritas kebijakan dan program perbaikan, serta merumuskan rekomendasi yang berbasis bukti (evidence-based policy). Dalam konteks tersebut, dukungan Direktorat Strategis dan Kerja Sama Internasional PPATK memiliki peran strategis sebagai penghubung dalam memastikan hasil penilaian dapat diintegrasikan dengan arah kebijakan nasional serta perkembangan dan standar internasional di bidang APU, PPT, dan PPSPM.


Penguatan proses penilaian ini juga memiliki arti strategis bagi Indonesia dalam menjaga dan meningkatkan efektivitas rezim APUPPT-PPSPM sebagai anggota penuh Financial Action Task Force (FATF). Hasil penilaian yang objektif, komprehensif, dan berbasis bukti akan menjadi salah satu pijakan penting bagi Indonesia dalam mengidentifikasi kesiapan, mengantisipasi kesenjangan, serta memperkuat berbagai aspek rezim APUPPT-PPSPM dalam menghadapi putaran Mutual Evaluation FATF pada 2029.