Laporan Terbaru FATF: Underground Banking dan Hawala Menjadi Saluran Utama Pencucian Uang Profesional

Laporan Terbaru FATF: Underground Banking dan Hawala Menjadi Saluran Utama Pencucian Uang Profesional

Paris, 3 September 2026 – Laporan terbaru Financial Action Task Force (FATF) yang diterbitkan hari ini menyoroti semakin besarnya peran underground banking, hawala, dan penyedia layanan sejenis lainnya (Hawala and Other Similar Service Providers/HOSSPs) dalam memfasilitasi aliran dana ilegal. Laporan tersebut mengungkap tingginya risiko penyalahgunaan sistem-sistem tersebut terhadap tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Dalam beberapa kasus, lebih dari EUR500 juta diketahui telah dicuci melalui skema underground banking dan hawala hanya dalam kurun waktu beberapa bulan.

Laporan tersebut menemukan bahwa penyalahgunaan underground banking dan HOSSPs untuk tujuan kriminal merupakan fenomena global yang meluas. Lebih dari 80 persen yurisdiksi yang memberikan laporan mengidentifikasi sistem tersebut sebagai salah satu saluran atau teknik utama yang digunakan dalam pencucian uang profesional.

Meskipun HOSSPs dapat digunakan untuk tujuan yang sah, di sebagian besar negara, penyediaan layanan underground banking atau HOSSPs yang tidak terdaftar secara resmi umumnya merupakan tindak pidana dan bertentangan dengan Standar FATF. Standar tersebut merekomendasikan agar setiap negara mewajibkan penyedia layanan tersebut untuk memperoleh izin atau terdaftar sebelum memberikan layanan.

Profesionalisasi Underground Banking

Laporan FATF menyoroti bagaimana jaringan underground banking dan hawala telah berkembang dan semakin terkait dengan praktik money laundering as a service, yaitu pengalihdayaan fungsi pencucian uang secara sistematis kepada pihak-pihak spesialis, yang kemudian mendorong munculnya pencucian uang profesional sebagai sebuah model bisnis komersial.

Sistem underground banking dan HOSSPs juga semakin terorganisasi menyerupai struktur bisnis. Jaringan pencucian uang profesional lintas negara kini berkembang dengan tingkat kecanggihan yang tinggi, dapat beroperasi dalam skala besar, serta dikelola secara komersial. Jaringan tersebut menawarkan biaya komisi yang lebih rendah dan mampu memindahkan nilai dalam jumlah besar secara cepat melintasi batas negara untuk kepentingan kelompok kejahatan terorganisasi.

FATF juga memperingatkan meningkatnya keterlibatan pengacara, akuntan, auditor, notaris, agen pembentukan perusahaan (corporate formation agents), konsultan keuangan, agen real estat, serta kasino dan operator junket dalam memfasilitasi skema tersebut.

Selain itu, FATF menyoroti semakin terintegrasinya skema tersebut dengan sektor keuangan formal. Para pelaku pencucian uang profesional semakin memanfaatkan rekening bank, platform teknologi finansial (fintech), penyedia jasa pembayaran, IBAN virtual, kartu prabayar, serta dompet aset virtual sebagai titik masuk dan keluar dalam siklus pencucian uang dengan memanfaatkan celah pengaturan dan pengawasan.

Meningkatnya “Digital Hawala

Hampir 70 persen responden mengidentifikasi adanya integrasi teknologi baru, yang menunjukkan pergeseran menuju apa yang disebut sebagai digital hawala.

Praktik ini antara lain mencakup penggunaan aplikasi pesan terenkripsi seperti WhatsApp, Telegram, dan Signal oleh operator untuk melakukan koordinasi; penggunaan transfer bank, dompet digital, aplikasi fintech, atau sistem pembayaran instan oleh pengguna untuk memulai transaksi; serta penggunaan aset virtual, termasuk stablecoin, oleh operator untuk menyelesaikan saldo di antara mereka.

Selain itu, FATF juga mengidentifikasi penggunaan perangkat berbasis kecerdasan buatan/artifisial (AI), bahkan pengembangan aplikasi khusus yang dirancang untuk mendukung aktivitas hawala atau Hawala apps.

Berbagai perkembangan tersebut semakin meningkatkan efisiensi layanan pencucian uang profesional, mempermudah penyembunyian dana, serta memperluas jangkauan geografis dan meningkatkan ketahanan jaringan pencucian uang profesional berbasis underground banking dan HOSSPs.

Pencucian Uang Profesional untuk Menyamarkan Berbagai Tindak Pidana

Temuan FATF menunjukkan bahwa penyalahgunaan sistem tersebut untuk tujuan kriminal tidak lagi terbatas pada kejahatan berbasis uang tunai, seperti perdagangan narkotika atau penyelundupan.

Saat ini, pelaku kejahatan menggunakan sistem tersebut untuk mencuci hasil tindak pidana dari spektrum kejahatan yang lebih luas, termasuk penipuan, kejahatan berbasis siber, pendanaan terorisme, permainan dan perjudian ilegal, serta kejahatan terorganisasi transnasional.

Melalui serangkaian studi kasus operasional, laporan tersebut menunjukkan bagaimana jaringan pencucian uang profesional semakin mengandalkan sistem underground banking untuk menghindari deteksi dan pengawasan otoritas dan aparat penegak hukum. Contohnya antara lain untuk memindahkan hasil perdagangan narkotika lintas negara dalam skala besar maupun memanfaatkan jaringan digital hawala untuk mendanai anggota organisasi teroris.

Munculnya jaringan pencucian uang lintas negara yang canggih dan dioperasikan secara komersial merupakan faktor pengganda risiko yang serius karena semakin memudahkan pelaku kejahatan menyembunyikan aktivitas mereka yang merugikan masyarakat di berbagai belahan dunia. Baik melalui saluran koordinasi khusus maupun perangkat investigasi yang inovatif, saya mendorong mitra sektor publik dan swasta di seluruh dunia untuk menerapkan praktik-praktik baik yang diidentifikasi dalam laporan ini guna mendeteksi dan mengganggu infrastruktur yang menopang kejahatan terorganisasi.” - Giles Thomson, Presiden FATF

Mendukung Respons yang Efektif

Dengan menggunakan bukti dan informasi dari lebih dari 50 yurisdiksi di seluruh FATF Global Network serta para mitranya, laporan ini memberikan gambaran global mengenai bagaimana sistem tersebut beroperasi. Laporan ini juga mengidentifikasi berbagai praktik baik untuk membantu yurisdiksi dan sektor swasta memperkuat kemampuan dalam mendeteksi, menyelidiki, menuntut, dan mengganggu infrastruktur pencucian uang profesional yang memungkinkan berlangsungnya kejahatan serius dan terorganisasi, korupsi, penipuan, serta pendanaan terorisme.

Kontribusi Indonesia dan Antisipasi

Indonesia turut berkontribusi dalam penyusunan laporan ini melalui penyampaian informasi dan pengalaman nasional sebagai bagian dari proses pengumpulan data yang melibatkan lebih dari 50 yurisdiksi dalam kerangka kelompok kerja RTMG FATF. Keterlibatan tersebut menunjukkan komitmen tinggi Indonesia dalam mendukung peningkatan pemahaman global mengenai risiko dan ancaman dari perkembangan underground banking, hawala, dan mekanisme transfer dana serupa.

Temuan tersebut menegaskan pentingnya mengombinasikan langkah pencegahan dan penegakan hukum yang terarah dengan upaya inklusi keuangan yang proporsional. Upaya tersebut perlu didukung oleh kejelasan hukum, peningkatan kemampuan deteksi, mekanisme umpan balik antara sektor publik dan swasta, koordinasi domestik, serta kerja sama internasional. Laporan ini juga menyoroti perlunya Indonesia bersama para stakeholder global untuk terus memahami perkembangan tren dan tipologi lintas negara serta memastikan bahwa kebijakan, pengawasan, dan kerja sama tetap adaptif terhadap risiko yang semakin kompleks dan transnasional.