PPATK Siapkan Tiga Program Prioritas 2027, Fokus Perkuat Pemberantasan TPPU dan Hadapi MER FATF

Jakarta, 1 September 2026 — Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana bersama jajaran Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama PPATK menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Senin (1/9). Rapat yang dipimpin Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Rano Alfath, tersebut membahas Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) PPATK Tahun Anggaran 2027.

Dalam rapat tersebut, Kepala PPATK memaparkan arah kebijakan dan program kerja PPATK tahun 2027 yang mengusung tema “Pemantapan Pelaksanaan Strategi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (TPPU, TPPT, dan PPSPM) dalam Rangka Kesiapan Indonesia Menghadapi Mutual Evaluation Review (MER) Financial Action Task Force (FATF) 2029–2030”.

Ivan memaparkan ada tiga program prioritas PPATK pada 2027, yakni optimalisasi Produk Intelijen Keuangan (PIK) untuk mendukung penerimaan negara khususnya di sektor korupsi dan perpajakan, sekaligus mendukung pelaksanaan P4GN dan pemberantasan judi daring, penguatan kesiapan menghadapi Mutual Evaluation Review (MER) FATF 2029–2030, serta penguatan ekosistem digital melalui pemanfaatan machine learning dan artificial intelligence.

Dalam kesempatan tersebut, Ivan menyampaikan apresiasi kepada Komisi III DPR RI atas dukungan yang diberikan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi PPATK. Dukungan tersebut turut tercermin dalam alokasi anggaran PPATK Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp655,5 miliar.

“Anggaran tersebut akan didistribusikan untuk mendukung program pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT, serta program dukungan manajemen PPATK,” ujarnya.

Ivan menegaskan, PPATK berkomitmen mendukung pencapaian sasaran Rencana Kerja Pemerintah, khususnya dalam memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU, TPPT, dan PPSPM di Indonesia. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan program yang adaptif, inovatif, dan berorientasi pada hasil, sehingga setiap kebijakan dan kegiatan PPATK dapat memberikan kontribusi nyata terhadap penguatan rezim Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT) di Indonesia.

“PPATK berkomitmen penuh untuk senantiasa mengelola anggaran secara transparan, akuntabel, efektif, dan efisien, selaras dengan target kinerja yang telah ditetapkan dan dipertanggungjawabkan kepada publik. Komitmen tersebut salah satunya diwujudkan melalui capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diperoleh PPATK sebanyak 20 kali secara berturut-turut,” tegas Ivan.

Rapat kerja tersebut mendapat persetujuan dari seluruh Anggota Komisi III DPR RI yang hadir terhadap usulan anggaran PPATK Tahun Anggaran 2027. Selanjutnya, hasil rapat akan disampaikan kepada Badan Anggaran DPR RI untuk dilakukan sinkronisasi sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Komisi III DPR RI akan menyampaikan hasil rapat ini kepada Badan Anggaran DPR RI untuk disinkronisasi sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan,” jelas Rano Alfath.

Dalam kesempatan yang sama, Komisi III DPR RI turut mengundang Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menyampaikan penjelasan terkait rencana kerja dan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) Tahun Anggaran 2027.(DF)