Dukungan Presiden Prabowo Subianto, Kerja Nyata PPATK Menjaga Indonesia

Jakarta - Memasuki usia 24 tahun, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus memperkuat perannya sebagai pusat intelijen keuangan Indonesia. Dukungan Presiden Prabowo Subianto terhadap penguatan PPATK menjadi momentum untuk meningkatkan kapasitas lembaga dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU), tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT), serta berbagai kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat.


Penguatan tersebut salah satunya ditopang melalui peningkatan kapasitas kelembagaan. Atas perintah langsung Presiden Prabowo, anggaran PPATK bertambah lebih dari 100 persen. Dukungan ini memperkuat kapasitas PPATK untuk menjalankan fungsi intelijen keuangan serta mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan berbagai tindak pidana yang merugikan negara dan masyarakat.


Salah satu perhatian utama adalah pemberantasan judi online. Perputaran dana judi online yang pada 2024 mencapai sekitar Rp359,81 triliun, pada 2025 turun menjadi sekitar Rp286,84 triliun atau 20,3 persen. Jumlah deposit tercatat sekitar Rp34 triliun pada 2024 dan Rp51,3 triliun pada 2025. Memasuki Semester I 2026, jumlah deposit tercatat sekitar Rp22 triliun.


Upaya tersebut juga diikuti dengan penghentian transaksi terhadap 5.762 rekening bandar judi online. Selain itu, Rp588,62 miliar dana judi online telah disita untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Angka tersebut belum termasuk dana yang masih diblokir penyidik ataupun yang proses hukumnya belum memperoleh putusan pengadilan.
Kerja intelijen keuangan PPATK juga terus mendukung proses penegakan hukum. Sepanjang 2025 hingga Semester I 2026, sebanyak 1.479 Hasil Analisis (HA) telah disampaikan PPATK kepada aparat penegak hukum. Pada periode yang sama, PPATK menghasilkan 17 Hasil Pemeriksaan (HP) sebagai bagian dari dukungan terhadap penanganan berbagai tindak pidana.


Data yang diolah PPATK sepanjang 2025 hingga Semester I 2026 menunjukkan besarnya nominal indikasi transaksi pada berbagai tindak pidana. Pada tindak pidana korupsi, nominal yang teridentifikasi mencapai sekitar Rp195,77 triliun, terdiri atas Rp180,87 triliun pada 2025 dan Rp14,90 triliun pada Semester I 2026. Pada tindak pidana narkotika, nominalnya mencapai sekitar Rp7,72 triliun, terdiri atas Rp4,79 triliun pada 2025 dan Rp2,92 triliun pada Semester I 2026.


Di bidang keuangan, indikasi transaksi terkait kejahatan perbankan mencapai sekitar Rp25,15 triliun, terdiri atas Rp24,23 triliun pada 2025 dan Rp0,92 triliun pada Semester I 2026. Sementara indikasi transaksi terkait pasar modal mencapai sekitar Rp1,52 triliun, masing-masing Rp1,23 triliun pada 2025 dan Rp0,29 triliun pada Semester I 2026.


Besarnya aliran dana juga teridentifikasi pada kejahatan yang berkaitan dengan sumber daya alam atau green financial crime. Indikasi transaksi terkait pertambangan mencapai sekitar Rp684,71 triliun, terdiri atas Rp517,47 triliun pada 2025 dan Rp167,23 triliun pada Semester I 2026. Pada kejahatan lingkungan hidup, nominalnya mencapai sekitar Rp198,87 triliun, terdiri atas Rp198,71 triliun pada 2025 dan Rp0,16 triliun pada Semester I 2026. Sementara pada kejahatan kehutanan, indikasi transaksi mencapai sekitar Rp360 miliar, terdiri atas Rp300 miliar pada 2025 dan Rp60 miliar pada Semester I 2026.


PPATK juga mengidentifikasi indikasi transaksi terkait kejahatan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat. Pada penipuan, nominalnya mencapai sekitar Rp33,78 triliun, terdiri atas Rp22,53 triliun pada 2025 dan Rp11,25 triliun pada Semester I 2026. Sementara indikasi transaksi terkait perdagangan orang mencapai sekitar Rp417 miliar, terdiri atas Rp10,20 miliar pada 2025 dan Rp406,80 miliar pada Semester I 2026.


Kontribusi kerja PPATK tidak berhenti pada pengungkapan aliran dana kejahatan. Output PPATK juga turut menghasilkan penerimaan negara sebesar Rp20,27 triliun sepanjang 2020 hingga Juni 2026. Capaian tersebut menunjukkan bagaimana intelijen keuangan dapat memberikan kontribusi nyata dalam mendukung kepentingan negara.


Penguatan kapasitas PPATK juga semakin mendapat pengakuan di tingkat internasional. Untuk pertama kalinya dalam sejarah, pegawai PPATK mendapat penugasan di FATF-Paris. Penugasan yang memperoleh persetujuan Presiden tersebut menjadi pengakuan internasional atas profesionalisme, integritas, dan kapasitas intelijen keuangan Indonesia di panggung global. Indonesia bangga, PPATK untuk dunia.


Seluruh nominal indikasi tindak pidana tersebut perlu dipahami secara tepat. Nominal merupakan indikasi tindak pidana berdasarkan data yang diolah PPATK dan tidak serta-merta merupakan nilai kerugian negara atau hasil kejahatan yang disita.


Di usia ke-24, PPATK akan terus memperkuat kapasitas intelijen keuangan, kolaborasi dengan kementerian/lembaga, aparat penegak hukum dan industri keuangan, serta kontribusinya dalam menjaga kepentingan negara dan masyarakat. Tantangan kejahatan keuangan terus berkembang, dan PPATK akan terus bekerja untuk menjaga Indonesia.


BELA NEGARA — Gerakan Nasional Lawan Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme.