DWP PPATK Edukasi Anak Cerdas Digital dan Waspada Judi Online di Tangerang Selatan

Tangerang Selatan — Dharma Wanita Persatuan (DWP) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menggelar kegiatan “DWP Mengajar” bertema “Anak Cerdas Digital Anti Judi Online” di SD Negeri Cirendeu 03, Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Rabu (12/8/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan literasi digital sekaligus membangun kesadaran sejak dini mengenai pemanfaatan teknologi secara sehat, aman, dan bertanggung jawab. Edukasi diberikan kepada siswa, guru, dan orang tua, khususnya mengenai risiko penyalahgunaan teknologi digital dan bahaya judi online.
Ketua DWP PPATK Endah Ivan Yustiavandana hadir bersama Ketua Pelaksana DWP Mengajar Ery Fachriati Fithriadi. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK Fithriadi, Direktur Pelaporan PPATK Patrick Irawan, Direktur Pengawasan Kepatuhan Penyedia Baran dan Jasa dan Profesi (PBJP) PPATK Sri Bagus Arosyid, serta jajaran DWP PPATK.
Sedangkan perwakilan dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan, kegiatan dihadiri Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie bersama Ketua Tim Penggerak PKK Kota Tangerang Selatan Tini Indrayanthi Benyamin Davnie, Ketua DWP Kota Tangerang Selatan Monalisa Indrawati Bambang, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan Deden Deni, Camat Ciputat Timur, Lurah Cirendeu, serta Kepala SDN Cirendeu 03 Ainur Rohman.
Dalam sambutannya, Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK Fithriadi mengatakan, perkembangan teknologi digital memberikan banyak manfaat bagi anak-anak, terutama dalam mendukung proses belajar dan memperluas akses terhadap informasi. Namun, kemajuan tersebut juga perlu diiringi dengan pemahaman mengenai risiko dan ancaman di ruang digital, termasuk judi online.
“Anak perlu dibekali kemampuan menggunakan internet secara sehat, menjaga data pribadi, mengenali risiko, dan tidak mudah percaya pada tawaran atau keuntungan yang tidak jelas,” ungkapnya
Berdasarkan data yang disampaikan Kementerian Komunikasi dan Digital pada Mei 2026, hampir 200 ribu anak telah terpapar judi online, termasuk sekitar 80 ribu anak berusia di bawah 10 tahun.
Di Tangerang Selatan, data PPATK mencatat terdapat 70.226 pemain judi online, dengan nilai deposit sekitar Rp276,04 miliar dan frekuensi transaksi mencapai 2.624.782 transaksi. Dari jumlah tersebut, terdapat 41 pemain pada kelompok usia 0–16 tahun, dengan nilai deposit sekitar Rp26,7 juta dan sebanyak 347 transaksi.
Data tersebut menunjukkan pentingnya penguatan upaya pencegahan dan edukasi sejak dini, dengan melibatkan keluarga dan lingkungan sekolah sebagai bagian penting dalam perlindungan anak di ruang digital.
Melalui kegiatan DWP Mengajar, DWP PPATK mendorong peningkatan pemahaman anak mengenai penggunaan teknologi secara bijak, termasuk kemampuan mengenali konten, tawaran, maupun aktivitas digital yang berisiko. Edukasi juga diarahkan untuk membangun keberanian anak dalam menolak ajakan yang dapat membawa mereka pada aktivitas ilegal, termasuk judi online.
PPATK mengapresiasi DWP PPATK yang telah menginisiasi kegiatan tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap perlindungan anak di ruang digital. Kehadiran langsung di sekolah diharapkan dapat memperkuat literasi digital sekaligus membuka ruang dialog antara anak, guru, dan orang tua mengenai berbagai tantangan yang dihadapi anak di era digital.
Kegiatan ini sekaligus memperkuat kolaborasi antara PPATK, Pemerintah Kota Tangerang Selatan, satuan pendidikan, guru, orang tua, dan masyarakat dalam mencegah anak terpapar berbagai bentuk penyalahgunaan teknologi.
Perlindungan anak di ruang digital membutuhkan keterlibatan bersama. Dengan membekali anak pengetahuan, kemampuan mengenali risiko, serta keberanian untuk mengambil keputusan yang tepat, lingkungan keluarga dan sekolah dapat menjadi garda terdepan dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi tumbuh kembang anak.