Mengamankan Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara: Implementasi Regulasi Tunda, Henti dan Blokir Transaksi

| 0

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyelenggarakan kegiatan Diseminasi yang dilaksanakan di Hotel Pullman, Jakarta (14/12). Acara yang bertajuk Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara Melalui Implementasi Regulasi Mengenai Penundaan, Penghentian dan Pemblokiran Transaksi ini dihadiri oleh seluruh elemen pemangku kepentingan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di Indonesia.

 

Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama PPATK, Tuti Wahyuningsih dalam sambutannya  mengatakan bahwa pencegahan dan pemberantasan pencucian uang memerlukan upaya bersama dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga keuangan, dan masyarakat internasional. Keamanan dan integritas sistem keuangan global merupakan kunci untuk mengurangi praktik pencucian uang di seluruh dunia.

“Kegiatan ini dilakukan untuk mendesiminasikan regulasi mengenai kewenangan penundaan transaksi, penghentian sementara transaksi, dan pemblokiran/penyitaan hasil tindak pidana, serta menyamakan pemahaman dan persepsi antara PPATK, instansi penegak hukum, regulator, dan sektor privat mengenai urgensi pengamanan hasil tindak pidana yang berasal dari tindak pidana ekonomi dan transnational organized crime” ungkap Tuti

 

Asset recovery tidak hanya tentang pemulihan hasil tindak pidana, tetapi juga memberikan sinyal kuat bahwa segala tindakan penyembunyian dan penyamaran hasil tindak pidana atau pencucian uang tidak dapat ditoleransi” Papar Ivan saat membuka secara resmi acara tersebut.

 

Lebih lanjut Kepala PPATK mengatakan Upaya pengamanan (securing) dan penyelamatan aset (asset recovery) memiliki dampak positif pada penguatan penegakan hukum, sistem keadilan dan mendorong prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas Indonesia baik tingkat nasional maupun internasional. Penghentian sementara transaksi yang dilakukan oleh PPATK merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk menjaga keamanan dan integritas sistem keuangan negara.

 

Tindakan pengamanan aset dugaan hasil tindak pidana yang saat ini dilakukan secara aggressive & massif oleh PPATK berkolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum dan Pihak Pelapor” Papar Ivan.

 

Dari hasil analisis PPATK terhadap transaksi keuangan yang terkait dengan perjudian online, total nominal transaksi yang dianalisis sejak tahun 2017 sampai dengan saat ini lebih dari Rp 500 Triliun.

 

Pada tahun 2022 s.d 2023, dapat diidentifikasi sebanyak 3.295.310 orang masyarakat yang berpartisipasi dalam permainan judi online, dengan total deposit sebesar Rp.34.512.310.353.834. Selanjutnya sepanjang Tahun 2023, PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi atas 1.322 pihak yang terdiri dari 3.236 rekening, dengan total nilai saldo yang dihentikan transaksinya mencapai Rp 138 miliar.

PPATK juga telah melakukan pengamanan aset pada kasus robo trading dimana PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi dengan total saldo yang dihenti sebesar Rp 745 miliar dengan total transaksi terkait investasi ilegal periode tahun 2022 mencapai sebesar Rp 35 triliun. Asset recovery kasus ini cukup signifikan karena putusan pengadilan memutuskan aset-aset tersebut di rampas untuk negara.

Hasil tindak pidana yang ditempatkan atau dipindahkan melalui sektor jasa keuangan terus semakin meningkat. Berdasarkan hasil database PPATK tahun 2022 diketahui bahwa pada periode 2016 s.d 2021 melalui fungsi analisis dan pemeriksaan, PPATK telah menghasilkan total 297 Hasil Analisis yang melibatkan 1315 pihak entitas dan perseorangan dengan total nominal Rp38 triliun serta 11 Hasil Pemeriksaan yang melibatkan 24 pihak entitas dan perseorangan dengan total Rp 221 triliun. Jumlah tersebut merupakan hasil penghitungan secara agregat dana masuk maupun dana keluar pada rekening para pihak terlapor dan afiliasinya, dengan menggunakan metode follow the money.

Wakil Kepala Kepolisian RI, Komisiaris Jenderal Polisi Agus Andrianto dalam paparannya mengatakan Polri terus berupaya bersinergi dengan PPATK untuk melakukan penghentian sementara dan pemblokiran transaksi keuangan mencurigakan terkait pencucian uang dan pendanaan terorisme.

“Diharapkan kerja sama solid antara Polri, PPATK dan pihak pelapor dapat menutup ruang bagi para pelaku kejahatan untuk melakukan legalisasi hasil kejahatannya” ungkap Agus.

Turut hadir dalam acara tersebut, Sekretaris Utama PPATK, Alberd Teddy Benhard Sianipar. Narasumber dalam diseminasi ini adalah Danang Tri Hartono, Plt. Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, M. Sholahuddin Akbar, Plh. Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, Kepala Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Robertus Yohanes De Deo, Fransiska Oei, Ketua Forum Komunikasi Direktur Kepatuhan Perbankan, Mr. David Eaton, Senior Law Enforcement Advisor, ICITAP dan Bapak Nasirullah, Deputi Direktur Otoritas Jasa Keuangan. Bertindak sebagai moderator pada acara ini Agita Mahlika. DF

Submit