PPATK dan Polri Ungkap Kasus Penipuan Transaksi Elektronik BEC Lintas Negara

JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus berupaya menjaga integritas sistem keuangan nasional, salah satunya dengan berkontribusi aktif mendampingi Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI dalam mengungkap kasus manipulasi data otentik melalui skema business email compromise (BEC). Kasus ini melibatkan jaringan transnasional yang menyasar perusahaan di Amerika Serikat dengan kerugian mencapai ratusan ribu dolar AS.

Dalam kegiatan rilis media yang dihadiri Direktur Kerja Sama Dalam Negeri PPATK, Kombes Pol Yuliani di Gedung Bareskrim Polri, Rabu, 19 Agustus 2026, Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Deddy Supriadi menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan aksi penipuan terkait transaksi hardware komputer yang melibatkan dua perusahaan.

Modus operandi yang dijalankan para tersangka sangat terorganisasi, dalam bentuk pembuatan alamat surat elektronik (email) yang sangat identik dengan email resmi milik perusahaan mitra korban. Melalui komunikasi manipulatif tersebut, korban yang berada di Amerika Serikat teperdaya hingga mengirimkan dana sebesar 350.325,20 dolar AS ke rekening bank perusahaan tertentu yang telah disiapkan oleh pelaku sebagai rekening penampung.

Pengungkapan kasus ini juga berhasil mengidentifikasi peran masing-masing anggota jaringan. Tersangka LPK bertugas merekrut direktur fiktif untuk mendirikan perseroan terbatas, sedangka tersangka LJ memerintahkan penyiapan akta pendirian perusahaan serta rekening bank penampung hasil kejahatan. Sementara itu, tersangka CW yang terdeteksi berada di Tiongkok berperan sebagai eksekutor yang meretas email dan berkomunikasi langsung dengan korban.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait manipulasi dokumen elektronik serta Pasal 607 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.

Dalam kasus ini, PPATK berperan dalam menelusuri analisis transaksi keuangan mencurigakan. Peran PPATK juga dijalankan untuk terus mengoptimalkan pemulihan aset korban dan menjaga integritas sistem keuangan Indonesia dari ancaman kejahatan transnasional. Kolaborasi PPATK dan Polri dalam pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta perlindungan yang lebih kuat bagi pelaku usaha dari ancaman kejahatan siber lintas negara. (BHS/TA)