Asian/Pasific Group on Money Laudering Rilis Laporan Tahunan 2025, Soroti Tren Baru Kejahatan Keuangan di Kawasan Asia Pasifik

Jakarta – Asia/Pacific Group on Money Laundering (APG) resmi menerbitkan APG Yearly Typologies Report 2025, sebuah laporan tahunan yang memuat perkembangan metode, tren, dan ancaman tindak pidana pencucian uang (TPPU), pendanaan terorisme (TPPT), serta pendanaan proliferasi di kawasan Asia Pasifik. Laporan ini disusun berdasarkan kontribusi negara-negara anggota APG yang beranggotakan 42 yurisdiksi, meliputi Afghanistan, Australia, Bangladesh, Bhutan, Brunei Darussalam, Kamboja, Kanada, Tiongkok, Kepulauan Cook, Fiji, Hong Kong (Tiongkok), India, Indonesia, Jepang, Korea Selatan, Laos, Makau (Tiongkok), Malaysia, Maladewa, Kepulauan Marshall, Mongolia, Myanmar, Nauru, Nepal, Selandia Baru, Niue, Pakistan, Palau, Papua Nugini, Filipina, Samoa, Singapura, Kepulauan Solomon, Sri Lanka, Chinese Taipei, Thailand, Timor-Leste, Tonga, Amerika Serikat, Vanuatu, dan Vietnam. Menyajikan 114 studi kasus yang menggambarkan berbagai modus kejahatan keuangan serta upaya penanganannya oleh otoritas yang berwenang. 

Pada tahun 2025 Indonesia bersama United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dipercaya sebagai co-lead proyek APG yang mengkaji fenomena operasi penipuan siber dan perdagangan orang di kawasan Asia Pasifik. Proyek tersebut menghasilkan berbagai temuan awal mengenai pola operasi jaringan kriminal lintas negara, jalur pencucian uang, serta tantangan yang dihadapi aparat penegak hukum dalam melakukan penelusuran aset dan penindakan terhadap pelaku.

Dalam laporan tersebut, APG menyoroti meningkatnya ancaman kejahatan lintas negara yang memanfaatkan teknologi digital, termasuk operasi penipuan siber oleh jaringan kejahatan terorganisasi, perdagangan orang, penyalahgunaan aset kripto, penggunaan rekening penampung (mule accounts), serta penyalahgunaan badan hukum untuk menyamarkan hasil tindak pidana. Laporan juga mengidentifikasi bahwa sektor jasa keuangan masih menjadi sarana utama yang dimanfaatkan pelaku kejahatan, sementara aset virtual dan platform pembayaran digital semakin sering digunakan untuk menyembunyikan dan memindahkan hasil kejahatan lintas negara.


Melalui publikasi ini, APG menegaskan pentingnya penguatan rezim anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (APUPPT dan PPPSPM), termasuk peningkatan kerja sama internasional, pertukaran informasi intelijen keuangan, pengawasan terhadap penyedia jasa aset virtual, serta penguatan upaya pemulihan aset. Laporan ini diharapkan menjadi referensi bagi para pemangku kepentingan dalam memahami perkembangan ancaman kejahatan keuangan sekaligus memperkuat langkah-langkah mitigasi yang adaptif terhadap modus kejahatan yang terus berkembang.

 

Untuk mengakses publikasi selengkapnya silahkan klik di sini.