Pererat Kerja Sama, Persempit Celah Kejahatan Keuangan

Financial Action Task Force (FATF) pada Juli 2026 merilis laporan terbaru mengenai pentingnya public-private partnership (PPP) dalam melawan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan berbagai bentuk kejahatan keuangan lainnya. Di tengah digitalisasi dan transaksi lintas negara yang semakin cepat serta kompleks, laporan tersebut menegaskan bahwa otoritas publik dan sektor swasta perlu membangun mekanisme pertukaran informasi yang aman, terstruktur, dan dapat ditindaklanjuti.

Secara sederhana, PPP merupakan mekanisme kerja sama berkelanjutan antara otoritas yang menangani APU/PPT dan sektor swasta, seperti lembaga keuangan serta pelaku usaha terkait. Dalam kondisi tertentu, mekanisme ini juga dapat memfasilitasi pertukaran informasi antarpelaku sektor swasta. Melalui PPP, informasi yang sebelumnya tersebar di berbagai institusi dapat dihubungkan untuk memperkuat deteksi dini, analisis, pencegahan, dan respons terhadap aktivitas keuangan ilegal.

Indonesia turut ditampilkan dalam laporan FATF sebagai salah satu contoh penerapan PPP melalui SIPENDAR. Pertukaran informasi intelijen secara real-time antara sektor publik dan sektor swasta melalui mekanisme tersebut membantu otoritas mengidentifikasi risiko pendanaan terorisme dan merespons insiden terorisme dalam waktu kurang dari 24 jam. Temuan ini menunjukkan bahwa nilai utama PPP tidak hanya terletak pada banyaknya data yang tersedia, tetapi juga pada kemampuan untuk menghubungkan informasi yang relevan secara cepat dan tepat.

Secara operasional, PPP membantu mengubah informasi menjadi tindakan. Otoritas dapat menyampaikan ancaman prioritas, tipologi, red flags, atau kesenjangan informasi kepada sektor swasta melalui kanal yang aman. Pihak swasta kemudian melakukan penelusuran terhadap transaksi, pola perilaku, atau hubungan yang relevan. Hasilnya dapat memperkuat laporan transaksi mencurigakan, analisis intelijen, dan penanganan kasus, sehingga respons tidak lagi hanya bersifat reaktif, tetapi menjadi lebih proaktif dan kolaboratif.

FATF mencatat sedikitnya 84 PPP telah beroperasi di 51 yurisdiksi, berdasarkan survei yang mencakup 58 yurisdiksi. Sebanyak 62,5% PPP dipimpin oleh unit intelijen keuangan, 25,3% oleh otoritas lain atau mekanisme antarlembaga, dan 12,2% oleh aparat penegak hukum. Data tersebut memperlihatkan bahwa PPP telah menjadi instrumen nyata yang digunakan berbagai negara untuk memperkuat sistem pencegahan dan pemberantasan kejahatan keuangan.

PPP dapat berbentuk formal maupun informal. PPP formal umumnya didukung dasar hukum, protokol kerja sama, tata kelola yang jelas, sistem komunikasi yang aman, dan pertukaran data yang terstruktur. Sementara itu, PPP informal lebih mengandalkan jejaring kepercayaan, kelompok kerja, forum industri, komunikasi langsung antaranalis, serta pengaturan yang fleksibel sesuai kebutuhan. Tidak ada satu model yang cocok untuk semua negara; bentuk PPP perlu disesuaikan dengan sistem hukum, kapasitas, dan karakter risiko masing-masing yurisdiksi.

Informasi yang dipertukarkan melalui PPP juga dapat bersifat strategis maupun operasional. Informasi strategis mencakup tipologi, tren risiko, pola transaksi, red flags, dan konteks ancaman yang membantu para pihak memahami risiko secara lebih luas. Adapun informasi operasional berkaitan dengan insiden, pelaku, entitas, aktivitas keuangan, atau informasi kasus yang dapat segera ditindaklanjuti. Keduanya saling melengkapi: informasi strategis membantu melihat pola, sedangkan informasi operasional membantu menentukan tindakan.

Manfaat PPP juga terlihat dalam berbagai kasus internasional. Di Inggris, pertukaran informasi antarbank membantu mengungkap jaringan underground banking yang memindahkan dana sah dan ilegal lebih dari £10 juta. Di Latvia, kolaborasi publik-swasta dalam kasus perdagangan orang menghasilkan pembekuan aset dalam jumlah signifikan serta penuntutan terhadap 10 orang dan satu perusahaan. Contoh-contoh tersebut menunjukkan bahwa informasi yang tersebar di banyak institusi dapat menghasilkan dampak yang lebih besar ketika dianalisis dan ditindaklanjuti bersama.

Meski demikian, kecepatan pertukaran informasi tidak berarti mengabaikan pelindungan data dan hak masyarakat. FATF menegaskan bahwa PPP harus tetap menghormati hukum nasional, due process, hak atas peradilan yang adil, dan asas praduga tidak bersalah. Pertukaran data juga harus memenuhi prinsip kebutuhan, proporsionalitas, pembatasan tujuan, transparansi, pengendalian akses, jangka waktu penyimpanan, serta prosedur penghapusan data. PPP tidak boleh digunakan untuk menghindari prosedur hukum atau menggunakan informasi di luar tujuan yang sah.

Pada akhirnya, laporan FATF menunjukkan bahwa pelaku kejahatan memanfaatkan teknologi, rekening, dan jaringan lintas batas secara terhubung. Karena itu, upaya melawannya juga harus menghubungkan informasi, institusi, teknologi, dan keahlian. Dengan kerja sama yang kuat, kanal pertukaran informasi yang aman, tata kelola yang jelas, serta pelindungan hak yang memadai, ruang gerak kejahatan keuangan dapat semakin dipersempit. (BHS/TA)