Deteksi dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Melalui Platform Digital
Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara masyarakat bertransaksi dan menghimpun dana. Melalui media sosial, aplikasi pesan instan, live streaming, hingga layanan pembayaran digital, transaksi kini dapat dilakukan dalam hitungan detik dan menjangkau lintas negara. Kemudahan tersebut membuka peluang yang semakin besar bagi pertumbuhan ekonomi digital. Namun, di balik manfaat itu, muncul tantangan baru ketika platform digital mulai dimanfaatkan sebagai sarana pendanaan terorisme.
Perubahan ini menjadi perhatian Financial Action Task Force (FATF) melalui laporan Detecting and Disrupting Terrorist Financing Activity Through Social Media, Instant Messaging Applications and Streaming Platforms. Laporan tersebut menunjukkan bahwa kelompok teroris tidak lagi hanya menggunakan platform digital untuk menyebarkan propaganda, merekrut anggota, atau membangun komunikasi. Seiring berkembangnya layanan pembayaran digital, crowdfunding, dompet aset kripto, dan berbagai fitur transaksi lainnya, platform yang sama juga dimanfaatkan untuk menghimpun, memindahkan, menyimpan, hingga menggunakan dana.
Kemajuan teknologi membuat pola pendanaan terorisme ikut berubah. Jika sebelumnya perhatian lebih banyak tertuju pada sistem keuangan konvensional, kini aktivitas tersebut semakin menyatu dengan ekosistem digital. Sayangnya, kesiapan banyak negara masih belum sejalan dengan perkembangan tersebut. FATF mencatat bahwa kurang dari 30 persen yurisdiksi telah memasukkan risiko pendanaan terorisme melalui media sosial, aplikasi pesan instan, dan platform streaming (Sosial Media, Instant Messaging Applications and Streaming Platforms atau SMSPs) ke dalam National Risk Assessment (NRA). Padahal, di negara yang menghadapi konflik maupun ancaman terorisme aktif, tingkat risikonya dinilai tinggi hingga sangat tinggi.
Tantangan terbesar bukan sekadar pada perkembangan teknologinya, melainkan pada kemampuan pelaku menyamarkan aliran dana agar terlihat seperti transaksi biasa. Di tengah jutaan transaksi digital yang berlangsung setiap hari, aktivitas pendanaan terorisme semakin sulit dibedakan dari transaksi yang sah. FATF mengidentifikasi beberapa karakteristik yang kerap digunakan pelaku, yaitu:
- donasi bernilai kecil (micro donations) yang sulit dibedakan dari transaksi sehari-hari;
- transfer peer-to-peer (P2P) dan pembayaran lintas negara;
- pemanfaatan aset kripto serta berbagai layanan pembayaran digital; dan
- komunikasi melalui aplikasi terenkripsi untuk menghindari pengawasan.
Laporan FATF juga menunjukkan bahwa modus operandi pelaku terus berkembang. Penggalangan dana sering dikemas sebagai kegiatan kemanusiaan atau amal untuk membangun kepercayaan publik. Setelah menjangkau calon donor melalui media sosial, komunikasi kemudian dialihkan ke aplikasi pesan yang terenkripsi. Pembayaran dilakukan melalui berbagai cara, mulai dari transfer bank, penyedia jasa pembayaran, mobile money, aset kripto, hingga sistem pembayaran informal seperti hawala. Pelaku juga memanfaatkan fitur live streaming, virtual gifts, subscription, dan creator economy sebagai saluran penghimpunan dana. Bahkan, isu konflik dan krisis kemanusiaan kerap dijadikan narasi untuk mendorong masyarakat memberikan donasi.
Modus tersebut bukan sekadar potensi. Di Indonesia, PPATK dalam Laporan Tahunan 2023 mengungkap hasil analisis terhadap sebuah yayasan kemanusiaan yang menghimpun donasi masyarakat dengan narasi bantuan bagi korban konflik. Dana yang terkumpul kemudian dialihkan melalui sejumlah rekening, dikonversi menjadi aset kripto, dan ditransfer kepada seorang warga negara asing yang telah divonis karena mendukung pendanaan kelompok teroris ISIS. Temuan ini menunjukkan bahwa kepedulian masyarakat dapat dimanfaatkan sebagai pintu masuk untuk menghimpun dana, sementara teknologi digital digunakan untuk menyamarkan aliran dana lintas negara.
Temuan FATF maupun pengalaman di Indonesia menunjukkan bahwa pengawasan terhadap pendanaan terorisme tidak lagi dapat bertumpu pada sistem keuangan konvensional. Seiring semakin terintegrasinya layanan keuangan dengan platform digital, FATF menekankan pentingnya pendekatan berbasis fungsi (functional approach) agar setiap layanan yang memiliki karakteristik keuangan tetap berada dalam cakupan rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT).
Untuk meningkatkan efektivitas deteksi dan pencegahan, FATF merekomendasikan sejumlah langkah yang perlu menjadi perhatian setiap negara, antara lain:
- memperkuat regulasi dan penilaian risiko;
- meningkatkan koordinasi antarotoritas serta pemanfaatan intelijen digital;
- memperkuat kerja sama dengan sektor swasta dan penyedia platform digital;
- mempercepat pertukaran informasi; dan
- mengembangkan indikator risiko (red flags) yang lebih spesifik.
Transformasi digital akan terus menghadirkan inovasi dalam layanan keuangan. Pada saat yang sama, pola pendanaan terorisme juga akan terus beradaptasi mengikuti perkembangan teknologi. Karena itu, penguatan deteksi dan pencegahan tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, penyedia platform digital, dan masyarakat menjadi kunci untuk menjaga integritas sistem keuangan sekaligus memastikan ruang digital tidak dimanfaatkan sebagai sarana pendanaan terorisme. (WKW/TA)
Laporan FATF tersebut dapat di akses di sini.