Satukan Langkah Menuju Efektivitas Maksimal, Indonesia Resmi Memulai Persiapan MER FATF 2029/2030

Jakarta, 12 Agustus 2026 – Pemerintah Indonesia secara resmi meluncurkan langkah awal persiapan menghadapi penilaian FATF 5th Round Mutual Evaluation Review (MER) tahun 2029/2030 melalui acara kick-off meeting yang digelar di Mövenpick Hotel Jakarta, Rabu (12/8). Pertemuan strategis ini mengusung tema "Satukan Langkah, Perkuat Efektivitas, Raih Hasil Terbaik MER 2029/2030" sebagai bentuk komitmen lintas kementerian dan lembaga dalam memperkuat Rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT) di tanah air.

Dalam keynote speech-nya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menekankan pentingnya persiapan dan sinergi lintas sektoral dalam Mutual Evaluation Review 2029/2030 mendatang, mengingat jalan panjang yang sudah ditempuh Indonesia hingga menjadi anggota ke-40 FATF. "Setelah menempuh jalan panjang hingga Indonesia resmi menjadi anggota ke-40 FATF, tantangan besar berikutnya telah menanti pada Mutual Evaluation Review (MER) 2029/2030 mendatang. Kunci keberhasilan kita terletak pada persiapan yang matang dan sinergi lintas sektoral yang solid, di mana seluruh kementerian dan lembaga harus memiliki komitmen tingkat tinggi (high level commitment) untuk menjadikan ini sebagai prioritas nasional. Kita tidak boleh hanya terpaku pada kepatuhan regulasi teknis, karena fokus utama putaran kelima ini adalah pada aspek efektivitas implementasi nyata di lapangan," ujarnya.

Sementara itu, dalam paparannya, Diana Soraya Noor, Plt. Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama PPATK, menekankan bahwa metodologi penilaian putaran ke-5 FATF akan memberikan penekanan lebih besar pada aspek efektivitas dibandingkan kepatuhan teknis semata. Indonesia dituntut untuk membuktikan bahwa kerangka hukum yang ada telah diimplementasikan secara nyata dan memberikan dampak signifikan dalam memulihkan aset hasil kejahatan. Roadmap persiapan telah disusun secara komprehensif, dimulai dari pengkinian regulasi serta risk and context pada Januari 2029, diikuti kunjungan lapangan (on-site visit) pada November 2029, hingga sidang pleno pada Juni 2030.

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut memaparkan perspektif dan langkah mitigasi risiko untuk mendukung kesiapan Indonesia. Mita Priandani, Deputi Direktur Direktorat APUPPT OJK, menjelaskan delapan pilar penguatan, di antaranya penguatan kerangka regulasi melalui POJK No. 8 Tahun 2023 dan pemanfaatan teknologi informasi melalui sistem SIGAP (Sistem Informasi Program APU PPT) serta SPRINT (Sistem Perizinan Terintegrasi). OJK berkomitmen untuk memastikan seluruh Penyedia Jasa Keuangan (PJK) patuh pada kewajiban pelaporan dan penerapan pengawasan berbasis risiko.

Dari sisi penegakan hukum, Brigjen Pol. Roberthus De Deo dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri memaparkan peran aparat penegak hukum (APH) sebagai leading sector dalam rezim APUPPT dan PPSPM, khususnya pada Immediate Outcomes (IO) 7 terkait investigasi, penuntutan, dan eksekusi, serta IO 8 mengenai pemulihan aset. Dalam paparannya, disampaikan sejumlah tantangan yang masih dihadapi, antara lain konsolidasi data statistik penanganan TPPU dan TPPT yang masih sektoral, validitas bukti serta realisasi pemulihan aset, hingga efektivitas pertukaran informasi antar-APH dan kerja sama luar negeri. Sebagai langkah persiapan menghadapi MER 2029, Kortastipidkor menekankan pentingnya konsolidasi dan integrasi data perkara, penyiapan champion case sebagai bukti keberhasilan, penguatan kompetensi APH melalui diklat, serta inovasi digitalisasi metode penanganan TPPU dan TPPT.

Acara ini juga menghadirkan perspektif internasional dari Bank Negara Malaysia terkait perjalanan mereka dalam Mutual Evaluation 2025. Salah satu poin kunci yang dibagikan adalah bahwa evaluasi ini bukan sekadar momen sesaat, melainkan sebuah kapabilitas nasional permanen. Malaysia merekomendasikan Indonesia untuk mengunci tata kelola sejak dini, menyelaraskan produk risiko (NRA/SRA), dan membangun satu cerita nasional yang konsisten di seluruh lembaga.

Untuk memastikan kesiapan yang matang, Indonesia telah membentuk klaster koordinasi nasional yang mencakup penegakan hukum TPPU dan TPPT, pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (PPSPM), beneficial ownership, hingga pengawasan penyedia jasa keuangan dan profesi. Kick-off meeting ini menjadi tonggak penting bagi Indonesia untuk melakukan perbaikan berkelanjutan dan memastikan integritas sistem keuangan nasional tetap terjaga di mata dunia. (BHS)