PPATK Gelar Diseminasi Peraturan Pelaksana tentang Beneficial Ownership

| 0

 

JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menggelar diseminasi tentang Peraturan Pelaksana mengenai Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), Kamis (5/12/2019). Adapun peraturan terkait yang didiseminasikan adalah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pengawasan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi.

Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin dalam pembukaannya menyampaikan ditemukan fakta bahwa korporasi kerap kali digunakan oleh pelaku kejahatan untuk menyembunyikan dan menyamarkan identitas pelaku sekaligus hasil kejahatannya. Hal ini tentu membuat kejahatan menjadi kian kompleks, karena kejahatan kini tidak lagi melibatkan sosok perorangan semata. “Keadaan seperti ini disebut corporate vehicle, korporasi yang dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan sebagai sarana menjalankan kejahatannya, khususnya terkait dengan pencucian uang,” kata Kepala PPATK.

Upaya menghukum pemilik manfaat dari korporasi, yang lazim disebut beneficial ownership (BO), mendapatkan angin segar ketika Presiden RI menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat atas Korporasi dalam Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT. Regulasi ini menjadi pintu masuk untuk mengungkap aktor intelektual di belakang kejahatan yang dilakukan oleh korporasi, seperti dalam kasus kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan, hilangnya pendapatan negara dari sektor pajak, dan segala upaya menyembunyikan dan menyamarkan hasil tindak pidana.

Transparansi pemilik manfaat atas korporasi atau BO juga terkait erat dengan investasi. Kepercayaan investor terhadap korporasi di Indonesia sangat bergantung pada ketersediaan data yang akurat, terkini, dan transparan terkait pemilik manfaat atas korporasi. Regulasi yang mengatur soal pemilik manfaat atas korporasi akan menjadi pendorong kemudahan berinvestasi sekaligus menumbuhkan kepercayaan bagi investor. “Segenap regulasi yang mengatur pemilik manfaat atas korporasi bertujuan untuk memastikan kemudahan investasi tetap diutamakan, namun tidak menjadikannya sebagai ruang bagi pelaku kejahatan seperti para koruptor untuk mengambil keuntungan bagi diri dan kelompoknya,” lanjut Kepala PPATK.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly dalam sambutannya juga mengungkapkan urgensi implementasi peraturan terkait pemilik manfaat atas korporasi guna menjaga integritas korporasi. Ia menyebut informasi Legal Ownership dan Beneficial Ownership (BO) sangat membantu penegak hukum dan otoritas berwenang lainnya mengidentifikasi orang-orang yang bertanggung jawab atas aktivitas korporasi. Informasi tersebut juga memungkinkan pihak berwenang untuk menerapkan pendekatan follow the money dalam penyelidikan keuangan yang melibatkan rekening atau aset tersangka yang menggunakan korporasi sebagai sarana pencucian uang.

“Kasus besar pencucian uang seperti Panama Papers atau skandal Bank Century dapat dikurangi secara signifikan di kemudian hari jika implementasi aturan terkait Beneficial Ownership ditegakkan,” kata Menteri Hukum dan HAM.

Diseminasi ini menghadirkan pembicara yang terdiri atas Staf Ahli Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Diani Sadia Wati, Komisaris Utama Bank Tabungan Negara Chandra M Hamzah, Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Daulat P Silitonga, Direktur Hukum PPATK Fithriadi Muslim, dan Digital Access and Anti-Corruption Lead Kedutaan Besar Britania Raya Christopher Agass. Ratusan peserta berpartisipasi dalam diseminasi ini yang terdiri atas perwakilan Kementerian/Lembaga yang tergabung dalam Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, perwakilan pihak pelapor dan asosiasi pihak pelapor, perwakilan asosiasi perusahaan dari berbagai industri, dan internal PPATK. (TA)

Submit
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar