PPATK dan KSEI Perkuat Kerja Sama untuk Menjaga Integritas Pasar Modal Indonesia
PPATK dan KSEI Perkuat Kerja Sama untuk Menjaga Integritas Pasar Modal Indonesia
B/007/HM.01/3.1/IX/2026
Jakarta, 8 September 2026 - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) sebagai langkah memperkuat kerja sama dalam menjaga integritas pasar modal Indonesia. Kegiatan yang berlangsung di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, tersebut dihadiri Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi.
Turut hadir jajaran pejabat OJK, yaitu Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek; Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Efek; serta Kepala Direktorat Pengawasan Lembaga Efek dan Penunjang beserta jajaran pejabat di lingkungan OJK. Dari PPATK, hadir Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan Fithriadi; Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan sekaligus Plt. Sekretaris Utama Danang Tri Hartono; serta Plt. Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama Diana Soraya Noor. Kegiatan ini juga dihadiri Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik beserta jajaran Direksi, Direktur Utama PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia Antonius Herman Azwar, Komisaris Utama KSEI A. Fuad Rahmany beserta jajaran Dewan Komisaris, serta jajaran Direksi KSEI.
Melalui koordinasi, pertukaran informasi sesuai kewenangan masing-masing pihak, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia, PPATK dan KSEI diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penerapan prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM) di sektor pasar modal. Pelaksanaan kerja sama tetap tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan mengenai kerahasiaan data.
Ivan Yustiavandana menyampaikan bahwa kerja sama tersebut merupakan wujud komitmen bersama untuk memperkuat integritas sistem keuangan nasional. Menurutnya, perkembangan produk, layanan, dan teknologi keuangan perlu diimbangi dengan kemampuan untuk mengenali serta mengantisipasi risiko penyalahgunaan sistem keuangan. “Pasar modal memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian nasional. Karena itu, integritas dan kepercayaan terhadap pasar modal harus terus dijaga. Melalui kerja sama ini, PPATK dan KSEI memperkuat sinergi agar koordinasi antarlembaga dapat mendukung pencegahan dan pemberantasan tindakan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal secara lebih efektif,” ujar Ivan.
Ivan menambahkan bahwa penguatan kerja sama antarlembaga juga sejalan dengan upaya Indonesia meningkatkan efektivitas rezim APU PPT dan PPSPM. Dalam konteks pasar modal, penguatan tersebut mencakup kemampuan memahami risiko, meningkatkan kualitas pengawasan, serta memastikan sektor keuangan tidak dimanfaatkan untuk menyamarkan hasil tindak pidana maupun mendukung aktivitas yang dilarang.
Sementara itu, Samsul Hidayat menegaskan bahwa KSEI, sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP), memiliki peran penting dalam menyelenggarakan pencatatan kepemilikan Efek yang akurat serta mengelola infrastruktur pasar modal yang andal. Kerja sama dengan PPATK diharapkan semakin memperkuat kontribusi KSEI dalam menjaga pasar modal yang transparan, sehat, dan terpercaya.
“KSEI berkomitmen mendukung penguatan integritas pasar modal Indonesia melalui pelaksanaan tugas dan kewenangan kami sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kerja sama dengan PPATK ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antarlembaga dalam penerapan prinsip APU PPT di pasar modal, sesuai dengan kewenangan masing-masing dan ketentuan yang berlaku, sehingga turut menjaga kepercayaan investor," kata Samsul.
Dari sisi pengawasan sektor jasa keuangan, Hasan Fawzi menempatkan kerja sama PPATK dan KSEI sebagai bagian dari penguatan tata kelola, koordinasi antarlembaga, dan integritas pasar modal. Menurutnya, perkembangan teknologi informasi, digitalisasi layanan keuangan, serta meningkatnya kompleksitas transaksi lintas sektor memberikan manfaat bagi perkembangan pasar keuangan, namun sekaligus menghadirkan ancaman baru berupa potensi penyalahgunaan sistem keuangan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Karena itu, pasar modal Indonesia sebagai bagian penting dari sistem keuangan nasional perlu terus memperkuat integritas, transparansi, dan tata kelola yang baik. Dukungan OJK menjadi penting agar pengembangan pasar modal berjalan seiring dengan penerapan prinsip APU PPT dan PPSPM serta perlindungan terhadap kepercayaan publik.
Hasan Fawzi juga menyampaikan bahwa Nota Kesepahaman ini sejalan dengan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia dan merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antarlembaga. Kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya bersama membangun ekosistem pasar modal Indonesia yang semakin transparan, kuat, kredibel, dan berintegritas.
PPATK dan KSEI berharap Nota Kesepahaman ini dapat menjadi landasan kerja sama yang semakin erat dan berkelanjutan. Dengan sinergi antara otoritas, lembaga intelijen keuangan, dan infrastruktur pasar modal, Indonesia diharapkan semakin mampu membangun sistem keuangan yang berintegritas, tangguh, dan dipercaya masyarakat.
Untuk dokumen dapat diunduh di sini