PPATK dan KSEI Perkuat Sinergi Data dan Intelijen Keuangan untuk Pengawasan Pasar Modal

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) pada Selasa (8/9/2026) di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta. Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi data dan intelijen keuangan untuk mendukung efektivitas pengawasan serta pengelolaan risiko di sektor pasar modal.

Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan oleh Deputi Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, Fithriadi, bersama Direktur Utama KSEI, Samsul Hidayat. Agenda tersebut turut dihadiri Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, sebagai pendamping dalam agenda penandatanganan.

KSEI, sebagai salah satu Self-Regulatory Organization (SRO) dalam ekosistem pasar modal Indonesia, memiliki posisi penting dalam menyediakan dan mengelola data yang berkaitan dengan investor, kepemilikan efek, serta pergerakan efek. Sementara itu, PPATK memiliki fungsi dan kapasitas dalam melakukan analisis intelijen keuangan, termasuk melihat aliran dana serta keterkaitan berbagai transaksi keuangan.

Sinergi kedua lembaga tersebut diharapkan dapat mempertemukan perspektif securities movement dan financial movement sehingga memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai keterkaitan antara kepemilikan efek, aktivitas perdagangan, profil pihak, dan aliran dana.

Integrasi perspektif tersebut juga diharapkan dapat membangun ekosistem data dan intelligence yang semakin kuat dalam mengidentifikasi risiko serta meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap Penyedia Jasa Keuangan (PJK) di sektor pasar modal.

Kerja sama PPATK dan KSEI memiliki arti semakin strategis dalam menghadapi dinamika dan kompleksitas risiko kejahatan keuangan di sektor pasar modal, sekaligus sebagai bagian dari penguatan kesiapan Indonesia dalam menyongsong Mutual Evaluation Review (MER) Financial Action Task Force (FATF) pada 2029/2030.

Melalui Nota Kesepahaman ini, sinergi antarlembaga diharapkan tidak hanya memperkuat pertukaran dan pemanfaatan data, tetapi juga mendorong terbentuknya pemahaman yang lebih utuh mengenai risiko serta pola transaksi di sektor pasar modal. Dengan demikian, kerja sama PPATK dan KSEI dapat berkontribusi dalam mewujudkan ekosistem pasar modal Indonesia yang semakin transparan, berintegritas, dan resilien terhadap risiko tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme.