PPATK Ungkap Modus Judi Online hingga Jual Beli Rekening dalam Dialog Prime Nusantara TV

Jakarta – Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Danang Tri Hartono, menjadi narasumber dalam program Dialog Prime Nusantara TV yang membahas perkembangan penanganan judi online, khususnya dari sisi penelusuran transaksi keuangan.

Dalam dialog tersebut, Danang menjelaskan bagaimana PPATK mengidentifikasi transaksi yang berkaitan dengan judi online melalui penelusuran rekening maupun kanal pembayaran yang digunakan untuk melakukan deposit. Informasi mengenai rekening atau QRIS yang terindikasi digunakan sebagai sarana deposit antara lain diperoleh melalui koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, kemudian ditindaklanjuti PPATK melalui analisis transaksi.

Menurut Danang, analisis tidak berhenti pada rekening yang digunakan untuk menerima deposit. PPATK juga menelusuri pihak yang melakukan transaksi, frekuensi dan nilai deposit, hingga aliran dana selanjutnya untuk mengidentifikasi jaringan yang berada di balik aktivitas perjudian online.

Danang mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil identifikasi PPATK pada 2026, jumlah pemain judi online mencapai sekitar 12 juta orang. Temuan tersebut menunjukkan besarnya tantangan yang dihadapi pemerintah sehingga upaya pemberantasan tidak hanya dilakukan terhadap pemain, tetapi juga diarahkan pada jaringan dan aliran dana bandar.

Dalam kesempatan tersebut, Danang juga menjelaskan adanya perubahan pola transaksi judi online. Jika sebelumnya transfer melalui rekening bank maupun dompet elektronik banyak digunakan untuk melakukan deposit, sejak 2025 penggunaan QRIS semakin dominan. Danang menyebut sekitar 70 persen transaksi deposit yang teridentifikasi telah menggunakan QRIS, sedangkan sekitar 30 persen lainnya menggunakan transfer perbankan maupun dompet elektronik.

Perubahan tersebut antara lain terjadi karena pembayaran menggunakan QRIS dinilai lebih praktis dan dapat terintegrasi langsung dengan sistem yang digunakan jaringan judi online.

Selain mekanisme deposit, PPATK turut menemukan penggunaan aset kripto dalam rantai transaksi judi online. Namun, menurut Danang, aset kripto lebih banyak dimanfaatkan bukan sebagai sarana deposit pemain, melainkan pada tahap layering untuk memindahkan dan menyamarkan aliran dana hasil perjudian, termasuk dengan mengalirkannya ke exchanger atau dompet kripto di luar negeri.

Dialog juga menyoroti praktik jual beli rekening yang dimanfaatkan jaringan judi online. PPATK mengidentifikasi sedikitnya sekitar 30 ribu rekening yang diduga berasal dari praktik jual beli rekening, meskipun jumlah riil diperkirakan lebih besar.

Dalam modus tersebut, pemilik rekening dapat memperoleh imbalan ratusan ribu hingga sekitar satu juta rupiah untuk membuka dan menyerahkan rekening beserta fasilitas pendukungnya kepada pihak lain. Rekening tersebut selanjutnya berpotensi digunakan untuk menerima deposit, memindahkan dana antarrekening, hingga menjadi bagian dari proses pencucian uang.

Penelusuran PPATK juga menemukan pola pemindahan dana melalui beberapa lapisan rekening sebelum akhirnya dialihkan ke instrumen lain, seperti valuta asing, emas, maupun aset kripto. Pola tersebut menjadi salah satu tantangan dalam mengidentifikasi pihak yang sebenarnya mengendalikan transaksi.

Terkait polemik penerima bantuan sosial yang terindikasi melakukan transaksi judi online, Danang menegaskan bahwa PPATK bekerja berdasarkan fakta transaksi keuangan. Data hasil analisis kemudian disampaikan kepada Kementerian Sosial untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan kementerian tersebut.

Menurutnya, hasil analisis transaksi tidak selalu dapat menunjukkan siapa yang secara fisik menggunakan rekening atau dompet elektronik. Oleh karena itu, fakta transaksi dan fakta di lapangan dapat membutuhkan proses klarifikasi lebih lanjut.

Danang turut menekankan pentingnya meningkatkan literasi keuangan dan literasi digital masyarakat. Masyarakat perlu memahami risiko menyerahkan rekening, kartu ATM, akses mobile banking, nomor telepon, maupun data pribadi kepada pihak lain karena fasilitas tersebut dapat disalahgunakan untuk berbagai tindak pidana, termasuk penipuan dan perjudian online.

Upaya pemberantasan judi online, lanjut Danang, membutuhkan sinergi berkelanjutan antara PPATK, Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Digital, perbankan, serta aparat penegak hukum. Strategi dilakukan dari dua sisi, yakni menekan permintaan dengan meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak bermain judi online sekaligus menekan pasokan melalui pemblokiran situs, rekening, penelusuran transaksi, serta proses penegakan hukum.

Dialog tersebut berlangsung di studio Nusantara TV. Nusantara TV saat ini beroperasi di NT Tower, Jalan Pulomas Selatan No. 31, Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur.