PPATK Dorong Sinergi Media dan Regulator Perkuat Kewaspadaan terhadap Kejahatan Keuangan
Jakarta, 16 September 2026 — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendorong penguatan sinergi antara regulator dan media dalam meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap kejahatan keuangan. Hal tersebut disampaikan dalam kunjungan 30 peserta Media Gathering Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang Tahun 2026 ke Auditorium PPATK, Jakarta, Rabu (16/9).
Kepala Pusat Pemberdayaan dan Kemitraan APU PPT PPATK, Supriadi, mengatakan perkembangan teknologi digital telah mengubah pola kejahatan keuangan. Pelaku kini memanfaatkan berbagai sarana, mulai dari layanan perbankan, media sosial, hingga platform digital untuk menyamarkan dan memindahkan dana hasil kejahatan.
“Kegiatan ini penting untuk meningkatkan pemahaman bagaimana regulator dan media dapat bersama-sama membangun kewaspadaan terhadap kejahatan keuangan,” ujar Supriadi.
Menurut Supriadi, upaya pencegahan dan pemberantasan kejahatan keuangan membutuhkan peran lintas sektor. Regulator menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan, sedangkan media berperan menyampaikan informasi yang akurat sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai risiko dan modus kejahatan keuangan.
Ketua OJK Malang, Farid Faletehan, mengatakan kunjungan tersebut menjadi kesempatan bagi peserta untuk memahami lebih jauh tugas dan fungsi PPATK. Ia juga membuka peluang kolaborasi antara OJK dan PPATK, termasuk menghadirkan PPATK dalam diskusi bersama media.
Dalam kegiatan tersebut, Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Muda PPATK, Dhiyah Ferawaty, memaparkan peran PPATK dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU), termasuk melalui pendekatan follow the money. Pendekatan ini dilakukan dengan menelusuri asal-usul dana, pergerakan transaksi, pihak yang mengendalikan, hingga pihak yang menikmati hasil kejahatan.
Diskusi juga membahas terkait perusahaan cangkang (shell company) dalam transaksi keuangan serta perkembangan sarana yang dapat digunakan untuk memindahkan dana, seperti rekening bank, pembelian aset, fintech, dompet digital, marketplace, dan transaksi lintas negara. Peserta juga mendapat penjelasan mengenai fungsi analisis PPATK yang mencakup penerimaan laporan, analisis transaksi, serta penyampaian produk analisis kepada penyidik TPPU, instansi pemerintah, dan pihak terkait sesuai kewenangannya.
Melalui kegiatan tersebut, PPATK menekankan pentingnya kolaborasi antara regulator dan media untuk memperkuat literasi masyarakat mengenai kejahatan keuangan. Pemberitaan yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab diharapkan dapat membantu masyarakat mengenali modus kejahatan sekaligus mencegah penyebaran disinformasi dan hoaks.