Komite TPPU Perkuat Sinergi Nasional dalam Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, TPPT, dan PPSPM

Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) selaku Sekretariat Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) menyelenggarakan Forum Strategis Tim Kelompok Kerja Komite TPPU pada 10–11 September 2026 di Jakarta. Forum tersebut mempertemukan kementerian/lembaga, lembaga pengawas dan pengatur, aparat penegak hukum, serta unit terkait di PPATK untuk mengevaluasi pelaksanaan Rencana Aksi Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, TPPT, dan PPSPM Tahun 2026 sekaligus membahas rancangan awal Rencana Aksi Strategi Nasional Tahun 2027.

NRA 2026 Menjadi Fondasi Penguatan Kebijakan Nasional

Salah satu fokus pembahasan dalam forum adalah tindak lanjut atas National Risk Assessment (NRA) Indonesia 2026 terhadap TPPU, TPPT, dan PPSPM yang telah diluncurkan pada 27 Agustus 2026. NRA tersebut merupakan penilaian risiko nasional keempat yang disusun Indonesia sejak 2015.

Direktur Strategi dan Kerja Sama Dalam Negeri PPATK, Yuliani, menegaskan bahwa penguatan koordinasi antarlembaga menjadi bagian penting dalam meningkatkan efektivitas rezim Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APUPPT dan PPSPM).

Menurut Yuliani, NRA 2026 bukan sekadar dokumen penilaian risiko, tetapi merupakan instrumen bersama yang harus diterjemahkan ke dalam kebijakan dan program kerja seluruh pemangku kepentingan. “NRA Indonesia merupakan hasil kepemilikan bersama yang harus diinternalisasikan dan ditindaklanjuti melalui penentuan kebijakan dan program kerja di bidang pencegahan TPPU, TPPT dan PPSPM,” kata Yuliani.

Implementasi hasil NRA tersebut juga menjadi penting dalam mendukung kesiapan Indonesia menghadapi Mutual Evaluation Review (MER) FATF 2029–2030. “NRA 2026 akan menjadi fondasi dari keseluruhan penilaian efektivitas rezim pencegahan dan pemberantasan TPPU, TPPT, dan PPSPM pada saat MER FATF 2029–2030 mendatang,” tegasnya.

Evaluasi 90 Rencana Aksi dalam Sembilan Strategi Nasional

Forum Strategis Komite TPPU turut mengevaluasi capaian pelaksanaan Rencana Aksi Strategi Nasional Tahun 2026. Tahun ini terdapat 90 butir rencana aksi yang tersebar dalam sembilan Strategi Nasional.

Kesembilan strategi tersebut mencakup peningkatan kualitas implementasi program APUPPT dan PPSPM, peningkatan efektivitas pengawasan kepatuhan pihak pelapor, transparansi pemilik manfaat korporasi, penguatan penanganan pendanaan terorisme pada sektor organisasi nirlaba, peningkatan efektivitas penanganan perkara TPPU dan TPPT, serta optimalisasi perampasan dan pemulihan aset. Strategi lainnya meliputi penguatan penerapan targeted financial sanctions, pengembangan teknologi informasi dan sumber daya manusia, serta pemenuhan standar internasional dan peningkatan kontribusi Indonesia dalam forum internasional di bidang APUPPT dan PPSPM.

Dalam forum, PPATK juga mendorong kementerian/lembaga untuk menyampaikan perkembangan pelaksanaan rencana aksi, termasuk hambatan yang dihadapi, guna memperkuat koordinasi, sinkronisasi, dan supervisi terhadap pencapaian target nasional. Yuliani juga mengingatkan agar pelaporan capaian tidak hanya menggambarkan aktivitas pada tingkat kantor pusat, melainkan harus mencerminkan capaian secara nasional. “PIC atau Petugas Pelaporan Capaian Renaksi Stranas TPPU, TPPT dan PPSPM harus menyertakan data statistik secara nasional, tidak terbatas hanya pada capaian di Kantor Pusat atau Satuan Unit Kerja Internal saja,” ujarnya.

Target kumulatif capaian Rencana Aksi Strategi Nasional TPPU pada RPJMN Tahun 2026 ditetapkan sebesar 85 persen. Karena itu, kualitas pelaporan dan capaian setiap kementerian/lembaga menjadi bagian penting dalam mengukur efektivitas pelaksanaan Stranas secara nasional.

Perkuat Pengawasan dan Kepatuhan Berbasis Risiko

Pada fokus bidang pengawasan dan pengaturan, forum membahas tindak lanjut sejumlah rekomendasi hasil Forum Koordinasi Strategis antar-Lembaga Pengawas dan Pengatur yang dilaksanakan pada 17 Juni 2026. Rekomendasi tersebut antara lain mencakup penguatan mekanisme pengendalian akses pasar atau market entry, transformasi tata kelola dan implementasi APUPPT dan PPSPM pada koperasi simpan pinjam, peningkatan akses terhadap verifikasi data pengguna jasa, serta penguatan ketersediaan data Politically Exposed Person (PEP).

Forum juga mendorong penyempurnaan regulasi mengenai Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan kewajiban pelaporan transaksi keuangan mencurigakan bagi profesi tertentu, serta peningkatan pengawasan kepatuhan berbasis risiko. Seluruh Lembaga Pengawas dan Pengatur diharapkan meningkatkan pengawasan kepatuhan program APUPPT dan PPSPM berbasis risiko dan menegakkan sanksi yang proporsional dan berefek jera, sehingga mendorong perubahan perilaku dan budaya kepatuhan.

Selain itu, Pokja Komite TPPU juga telah melakukan kajian komparatif mengenai pelaksanaan data sharing antara pemerintah dan sektor swasta maupun antarpelaku sektor swasta dengan merujuk pada pedoman FATF yang diterbitkan pada Juni 2026 serta praktik baik di sejumlah negara.

Dorong Kualitas Penanganan Perkara dan Pemulihan Aset

Pada fokus pencegahan dan pemberantasan TPPU, pembahasan diarahkan pada peningkatan kualitas penanganan perkara yang lebih konsisten, berbasis risiko, dan berorientasi pada hasil. PPATK menekankan pentingnya peningkatan kualitas penyidikan, penuntutan, dan pemidanaan terhadap berbagai bentuk TPPU, termasuk stand-alone money laundering, foreign predicate crime, dan third-party money laundering, disertai optimalisasi perampasan serta pemulihan aset hasil tindak pidana.

Forum juga membahas tindak lanjut rekomendasi hasil Forum Koordinasi Strategis antar-lembaga penegak hukum bersama asosiasi pihak pelapor pada 18 Juni 2026. Salah satu rekomendasinya adalah mendorong setiap kementerian/lembaga penerima produk intelijen keuangan PPATK untuk melakukan konsolidasi secara berkala terkait tindak lanjut pemanfaatan produk intelijen keuangan.

Rekomendasi lainnya adalah mendorong penyidik TPPU meningkatkan kuantitas dan kualitas penanganan perkara, memperkuat dukungan sumber daya, serta mengoptimalkan pemulihan aset. Seluruh penyidik TPPU perlu melakukan optimalisasi pemulihan aset hasil kejahatan sebagai upaya penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara yang terjadi sebagai akibat tindak pidana asal dan TPPU, sebagaimana tertuang dalam rekomendasi forum.

Penguatan statistik nasional penegakan hukum TPPU juga menjadi perhatian. Komite TPPU mendorong integrasi data melalui Sistem Aplikasi Statistik Penanganan Kejahatan Ekonomi (SISPEKA) serta pemanfaatan Sistem Database Pemasyarakatan untuk mendukung pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Penguatan Pencegahan TPPT dan PPSPM

Pembahasan hari kedua juga secara khusus mencakup pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT) dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (PPSPM). Dalam konteks tersebut, tindak lanjut NRA 2026 diarahkan pada peningkatan penanganan perkara TPPT yang konsisten, berbasis risiko, dan berorientasi pada hasil. Beberapa area yang menjadi perhatian antara lain penanggulangan foreign terrorist fighters, pengawasan organisasi nirlaba sesuai definisi FATF, serta pencegahan penghindaran sanksi keuangan terkait PPSPM.

“NRA Indonesia merupakan hasil kepemilikan bersama yang harus diinternalisasikan dan ditindaklanjuti melalui penentuan kebijakan dan program kerja di bidang pencegahan dan pemberantasan TPPT dan PPSPM,” ujar Yuliani.

Menyiapkan Rencana Aksi Strategis 2027

Selain melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program tahun berjalan, Forum Strategis Komite TPPU juga membahas rumusan awal Rencana Aksi Strategi Nasional TPPU, TPPT, dan PPSPM Tahun 2027. PPATK selaku Sekretariat Komite TPPU telah menginventarisasi sejumlah rekomendasi yang berasal dari hasil NRA Indonesia 2026 serta memperhatikan area yang masih perlu diperkuat dalam rangka menghadapi evaluasi FATF.

Seluruh anggota Pokja Komite TPPU didorong untuk memberikan masukan sehingga rencana aksi tahun 2027 mampu menjawab perkembangan risiko terkini dan selaras dengan program prioritas nasional. “Besar harapan kami, beberapa rekomendasi kunci yang menjadi indikator keberhasilan Stranas 2025–2029 dapat ditentukan target pelaksanaan secara kuantitatif atau proporsional,” ujar Yuliani. Penentuan target secara terukur dinilai penting untuk memastikan konsistensi implementasi serta menunjukkan peningkatan efektivitas rezim APUPPT dan PPSPM Indonesia dari waktu ke waktu.

Menutup rangkaian forum, PPATK mengajak seluruh anggota Pokja Komite TPPU terus memperkuat kerja sama dan mempercepat tindak lanjut rencana aksi masing-masing. “Kami harapkan adanya dukungan dan kerja sama yang baik dari Bapak/Ibu selaku Anggota Tim Pokja Komite TPPU dalam upaya meningkatkan efektivitas pencegahan dan pemberantasan TPPU sekaligus dalam rangka persiapan MER FATF Indonesia Tahun 2029–2030,” tutup Yuliani.