Indonesia Peroleh Pengakuan Internasional atas Penguatan Rezim Pencegahan Pendanaan Terorisme
Indonesia mencatatkan capaian penting dalam forum Financial Action Task Force (FATF) dengan berhasil meningkatkan peringkat kepatuhan terhadap Rekomendasi 6 FATF dari sebelumnya Partially Compliant (PC) menjadi Compliant (C). Peningkatan peringkat tersebut diumumkan melalui hasil evaluasi Third Enhanced Follow-Up Report (FUR) tahun 2026 yang diterbitkan pada 3 Juni 2026.
Capaian ini menjadi pengakuan internasional atas penguatan kerangka hukum dan kebijakan Indonesia dalam upaya pencegahan pendanaan terorisme. Rekomendasi 6 FATF mengatur penerapan Targeted Financial Sanctions (TFS) sesuai dengan resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB), khususnya Resolusi 1267 dan 1373, yang bertujuan mencegah aliran dana kepada individu maupun organisasi yang terlibat dalam aktivitas terorisme.
Dengan peningkatan peringkat tersebut, Indonesia dinilai telah memiliki sistem hukum dan kebijakan yang lebih kuat serta selaras dengan standar internasional dalam mencegah pendanaan terorisme. Hal ini menunjukkan kemampuan Indonesia dalam menerapkan mekanisme pembekuan aset dan sanksi keuangan secara efektif terhadap pihak-pihak yang masuk dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris.
Keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja sama yang erat dan sinergis antara kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam hal ini, PPATK berperan sebagai koordinator nasional pelaksanaan rezim Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU/PPT/PPSPM), sekaligus koordinator Satgas Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT). Kolaborasi lintas instansi tersebut menjadi faktor penting dalam memastikan bahwa berbagai kebijakan dan langkah yang ditempuh tidak hanya memenuhi aspek kepatuhan teknis, tetapi juga berjalan efektif dalam implementasinya.
Sebagai lembaga internasional yang menetapkan standar global dalam pencegahan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, FATF memiliki peran strategis dalam membentuk persepsi dunia terhadap integritas sistem keuangan suatu negara. Oleh karena itu, peningkatan rating pada Rekomendasi 6 tidak hanya mencerminkan keberhasilan Indonesia dalam memenuhi standar internasional, tetapi juga memperkuat reputasi dan kredibilitas Indonesia di tingkat global.
Peningkatan tersebut diharapkan semakin memperkuat kepercayaan investor terhadap stabilitas sistem keuangan nasional, memperluas peluang kerja sama internasional, serta memberikan kontribusi nyata bagi keamanan dan stabilitas global. Ke depan, PPATK bersama seluruh anggota Komite TPPU berkomitmen untuk terus meningkatkan efektivitas implementasi kebijakan, memperkuat harmonisasi regulasi, serta meningkatkan pengawasan guna memastikan keberlanjutan dan kualitas capaian yang telah diraih. MR/DF