PPATK dan Bareskrim Polri Perkuat Sinergi Hadapi MER FATF 2029
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memperkuat sinergi dalam mempersiapkan Indonesia menghadapi Mutual Evaluation Review (MER) oleh Financial Action Task Force (FATF) pada 2029 mendatang. Langkah ini diarahkan untuk memperkuat efektivitas penerapan rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT), khususnya dalam penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal tersebut dibahas dalam audiensi PPATK dan Bareskrim Polri di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2026). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, dan Kabareskrim Polri, Syahardiantono, dengan pembahasan secara komprehensif disampaikan oleh Plt. Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama PPATK, Diana Soraya Noor.
Salah satu fokus pembahasan adalah penguatan penindakan TPPU melalui pemanfaatan hasil analisis dan hasil pemeriksaan PPATK serta hasil National Risk Assessment (NRA) sebagai dasar penentuan target dan prioritas penanganan perkara. Ke depan, Polri berkomitmen mengimplementasikan kebijakan penanganan TPPU beserta tindak pidana asalnya dengan berpedoman pada NRA 2026, termasuk memprioritaskan tindak pidana asal dan wilayah berisiko tinggi.
Kabareskrim Polri Syahardiantono menilai audiensi tersebut menjadi momentum untuk memperkuat kerja sama yang telah berjalan antara kedua lembaga. Ia juga mengapresiasi kontribusi Bareskrim dalam penanganan TPPU melalui optimalisasi produk intelijen PPATK. “Audiensi ini merupakan forum sinergi antara PPATK dengan Bareskrim Polri untuk memperkuat efektivitas rezim APUPPT, dan apresiasi atas kontribusi Bareskrim dalam penanganan TPPU dengan memaksimalkan produk intelijen dari PPATK, sudah banyak implementasi yang kami lakukan,” ujar Syahardiantono.
Dari sisi PPATK, Danang Tri Hartono menekankan bahwa keberhasilan penyidikan TPPU juga ditopang oleh kualitas dokumen hasil analisis dan hasil pemeriksaan yang disampaikan kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, penyusunan produk intelijen yang mampu mendukung proses penyidikan membutuhkan persiapan sejak jauh-jauh hari.
“Penyidikan yang Polri lakukan dalam memberantas TPPU tentunya memerlukan dokumen hasil analisis dan hasil pemeriksaan dari PPATK yang bagus. Untuk mencapai hal ini tentu memerlukan waktu yang cukup panjang dan memerlukan persiapan jauh-jauh hari. Effort yang kita lakukan tentu saja demi meningkatkan keberhasilan kita dalam melakukan perampasan aset hasil TPPU,” ungkap Danang.
Sementara itu, Diana Soraya Noor menegaskan bahwa optimalisasi produk intelijen keuangan perlu terus dilakukan sebagai bagian dari penguatan penegakan hukum sekaligus persiapan Indonesia menghadapi MER FATF. Menurutnya, aspek technical compliance menjadi salah satu landasan penting dalam memastikan tersedianya kerangka hukum, regulasi, serta kewenangan yang memadai bagi aparat penegak hukum.
“Pemanfaatan produk intelijen keuangan dalam mendukung perkara TPPU adalah untuk mendukung proses penegakan hukum. Kami berharap Bareskrim Polri dapat terus mengoptimalkan hasil analisis dan hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh PPATK. Penanganan TPPU juga perlu menjadi perhatian bersama dalam rangka persiapan Mutual Evaluation Review (MER), technical compliance menjadi dasar ketersediaan kerangka hukum, regulasi, dan kewenangan dari Bareskrim Polri selaku aparat penegak hukum,” jelas Diana.
Penguatan kolaborasi PPATK dan Bareskrim Polri menjadi bagian dari persiapan jangka panjang Indonesia dalam menghadapi MER FATF 2029. Melalui sinergi antara produk intelijen keuangan, penegakan hukum, serta pemetaan risiko berdasarkan NRA, upaya pemberantasan TPPU diharapkan semakin terarah dan mampu memperkuat efektivitas rezim APUPPT Indonesia.