Jaga Integritas Keuangan di Pusat Perekonomian: PPATK selenggarakan FGD Pelaporan dan Evaluasi Kualitas Laporan

Jakarta, 14 November 2025 — Guna memperkuat kualitas sistem pelaporan keuangan di sektor penyedia jasa keuangan (PJK) pada bank perkreditan rakyat (BPR), koperasi simpan pinjam (KSP), penyelenggara layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi, penyelenggara layanan transaksi keuangan berbasis teknologi informasi, dan penyelenggara layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Optimalisasi Kewajiban Pelaporan dan Evaluasi Kualitas Laporan yang Disampaikan Melalui Aplikasi goAML Bagi Pihak Pelapor”.

Kegiatan ini diselenggarakan selama dua hari pada tanggal 13 – 14 November 2025 yang bertempat di Kantor PPATK dengan dihadiri lebih dari 200 pihak pelapor yang berlokasi di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Hal ini menjadi langkah konkret dalam meningkatkan pemahaman terhadap kewajiban pelaporan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT) serta mendorong peningkatan kualitas laporan yang akan disampaikan kepada PPATK.

Direktur Pelaporan PPATK sekaligus sebagai pembuka acara, Patrick Irawan menyoroti kewajiban pihak pelapor untuk menyampaikan laporan yang berkualitas . "Pihak Pelapor memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan yang berkualitas kepada PPATK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kualitas laporan mencakup dua aspek utama, yaitu kebenaran materi dan substansi serta ketepatan waktu penyampaian,” tegasnya.

Kebenaran materi dan substansi berarti bahwa seluruh informasi dalam laporan harus akurat, lengkap, dan sesuai dengan fakta transaksi yang terjadi, termasuk terkait nominal transaksi, identitas pihak yang terlibat, serta informasi lain yang relevan.

Patrick juga menjelaskan bahwa masih terdapat tantangan dalam pelaksanaannya. Berdasarkan hasil evaluasi keterlambatan pelaporan tahun 2024 – 2025, terdapat beberapa pihak pelapor yang menyampaikan laporan melebihi batas waktu pelaporan. 

Ia juga mengingatkan bahwa Indonesia sudah menjadi negara anggota Financial Action Task Force (FATF) sejak 2023, berimplikasi bahwa Indonesia harus terus menjaga aspek-aspek kepatuhan teknis terhadap 40 Rekomendasi FATF dan penilaian terhadap efektivitas pelaksanaannya melalui Mutual Evalution Review (MER).

“Ke depannya setelah masuk sebagai anggota FATF, Indonesia memiliki konsekuensi untuk mematuhi rekomendasi-rekomendasi tersebut yang salah satu dari sisi Pihak Pelapor adalah peningkatan penerapan program APUPPT khususnya dalam peningkatan kualitas laporan goAML” tambahnya.

Salah satu narasumber dari PPATK, Yessy Verawati, turut mengenalkan aplikasi goAML beserta fitur yang terdapat didalamnya. Ia menjelaskan juga tata cara pelaporan yang berkualitas pada aplikasi beserta contoh-contoh transaksi yang perlu diinput pada aplikasi.

Dalam sesi pemaparan, terjadi diskusi yang intensif antara peserta dengan narasumber. Selain itu, peserta dibekali pengetahuan dan praktik langsung sistem pelaporan goAML yang bertujuan untuk meningkatkan akurasi, ketepatan waktu, dan kualitas informasi yang diterima oleh PPATK.

Kegiatan FGD ini diharapkan meningkatkan pemahaman petugas pelapor terhadap kewajiban pelaporan APUPPT dan mendorong perbaikan kualitas laporan yang disampaikan sehingga  memperkuat integritas keuangan khususnya di wilayah Jakarta sebagai pusat perekonomian dalam rangka meningkatkan stabilitas sistem keuangan nasional. (FAD)