Peran Strategis dan Keterlibatan Aktif Indonesia Dalam Penyusunan Amandemen Rekomendasi 16 FATF untuk Perkuat Pencegahan TPPU, TPPT dan PPSPM
Sebagai bagian dari komitmen global dalam memerangi tindak pidana pencucian uang (TPPU), tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT), dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (PPSPM), Indonesia telah secara aktif berpartisipasi dalam penyusunan amandemen/revisi Rekomendasi 16 Financial Action Task Force (FATF) terkait transparansi pembayaran (payment transparency) yang telah disahkan dalam FATF Plenary Meeting Bulan Juni 2025 yang lalu di Strasbourg, Perancis. Dalam 2 (dua) tahun terakhir, PPATK melalui Direktorat Strategi dan Kerja Sama Internasional (SERASI), bekerja sama erat dengan Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) Bank Indonesia (BI), telah terlibat aktif dalam proses penyusunan amandemen Rekomendasi 16 ini melalui kerangka kerja working group FATF Policy Development Group (PDG).
Hal ini dimungkinkan karena sebagai anggota FATF, Indonesia memiliki hak istimewa dan posisi yang strategis yang tidak dimiliki oleh negara non-member untuk ikut serta dalam penyusunan standar global anti TPPU, TPPT, dan PPSPM, alih-alih hanya sekedar menjadi objek dari penerapan standar FATF tersebut. Partisipasi aktif Indonesia juga menjadi sangat penting dilakukan agar Rekomendasi 16 baru tersebut selaras dengan visi jangka panjang Indonesia di bidang sistem pembayaran, yaitu Cetak Biru (Blue Print) Kebijakan Sistem Pembayaran Indonesia Tahun 2030 yang telah disusun oleh BI, sekaligus menjaga kepentingan nasional Indonesia dalam konteks pencegahan TPPU, TPPT dan PPSPM terutama terkait dengan kejahatan keuangan lintas batas.
Perubahan pada Rekomendasi 16 FATF (Payment Transparency)
FATF telah melakukan penyederhanaan Rekomendasi 16 FATF untuk meningkatkan keamanan dan transparansi dalam pembayaran lintas batas, guna mendeteksi tindak pidana keuangan secara lebih efektif. Rekomendasi 16 yang semula hanya mewajibkan Penyedia Jasa Keuangan menyertakan informasi dasar (basic information) pengirim (originator) dan penerima (beneficiary) dalam transaksi transfer dana domestik dan lintas negara (cross-border), kini mengharuskan adanya data identitas lengkap, nomor rekening, serta tujuan transaksi.
Langkah ini bertujuan untuk menciptakan transparansi penuh dalam alur dana domestik dan cross-border, sehingga aparat penegak hukum dan otoritas berwenang dapat lebih mudah melacak dan melakukan investigasi dari terjadinya potensi TPPU, TPPT, dan PPSPM.
Kemudian, cakupan perubahan Rekomendasi 16 juga terletak pada penggunaan teknologi untuk mencegah kecurangan (fraud) dan kesalahan (error) transaksi diwajibkan bagi penyedia jasa keuangan, seperti verifikasi data rekening penerima, guna memberikan kepastian dana sampai ke tujuan dengan aman. Sementara itu, transaksi dengan kartu kredit, debit, atau pra-bayar untuk pembelian barang dan jasa tetap dikecualikan dari memenuhi seluruh ketentuan Rekomendasi 16, meski cakupan istilah “pembelian barang dan jasa” telah diperjelas.
Perubahan ini juga sejalan dengan G20 Roadmap for Enhancing Cross-Border Payments dan ISO 20022 terkait standar global untuk komunikasi transaksi keuangan, yang bertujuan menjadikan sistem pembayaran lintas batas lebih cepat, murah, transparan, dan inklusif. Proses penyusunan amandemen ini melibatkan dua kali konsultasi publik yang berhasil mengumpulkan lebih dari 300 masukan dari institusi keuangan, asosiasi industri, organisasi masyarakat sipil, praktisi, lembaga internasional, otoritas publik, hingga akademisi termasuk dari Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI).
Rencana Implementasi Penuh Rekomendasi 16 pada Tahun 2030
Implementasi Rekomendasi 16 baru akan diterapkan secara penuh mulai tahun 2030. Hal ini memberikan waktu bagi kepada semua negara/yurisdiksi, termasuk Indonesia, untuk menyesuaikan regulasi domestik dan infrastruktur sistem pembayaran mereka agar memenuhi standar baru.
Sebagai langkah lanjutan, FATF akan menyusun Implementation Guidance sebagai panduan teknis bagi negara anggota dalam menjalankan ketentuan baru ini yang juga akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait, termasuk sektor swasta, melalui serangkaian kegiatan outreach dan dialog untuk memastikan implementasi yang efektif, efisien, dan proporsional serta membantu industri mempersiapkan diri untuk menerapkan ketentuan tersebut.
Dengan adanya perubahan pada Rekomendasi 16 FATF ini, dunia keuangan global semakin didorong untuk meningkatkan transparansi dan keamanan dalam transaksi dometik dan juga lintas batas. Bagi Indonesia, partisipasi aktif dalam penyusunan standar ini merupakan bentuk komitmen kuat dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional serta turut membentuk arah kebijakan keuangan global yang aman, inklusif dan berkeadilan. (MNP)
-------
Informasi lebih lanjut mengenai FATF recommendation, FATF methodology dan explanatory note dari Rekomendasi 16 yang terbaru dapat diakses melalui tautan berikut:
- https://www.fatf-gafi.org/en/publications/Fatfrecommendations/update-Recommendation-16-payment-transparency-june-2025.html; dan
- https://www.fatf-gafi.org/content/fatf-gafi/en/publications/Mutualevaluations/Fatf-methodology.html
- https://www.fatf-gafi.org/content/dam/fatf-gafi/recommendations/Explanatory%20note%20for%20revised%20R.16.pdf.coredownload.pdf
- FATF updates Standards on Recommendation 16 on Payment Transparency
- Video Ilustrasi Revisi R.16 FATF: https://www.linkedin.com/feed/update/urn:li:activity:7341132701908824066