BPR-BPRS Jawa Tengah: Garda Terdepan Membongkar Kejahatan Keuangan

BPR-BPRS Jawa Tengah:

Garda Terdepan Membongkar Kejahatan Keuangan

B/008/HM.05/VII/2025

Semarang, 16 Juli 2025. Dalam sunyi kerja lembaga yang jarang disorot, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) di Jawa Tengah kini menampakkan wajahnya sebagai penjaga garda depan melawan kejahatan keuangan. Di tengah arus deras transaksi yang kian kompleks, peran mereka tak sekadar sebagai lembaga keuangan daerah, tetapi juga sebagai mata dan telinga bangsa mengendus, mencatat, dan melaporkan jejak-jejak uang haram yang menyusup dalam sistem.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menggelar Focus Group Discussion (FGD) pada Rabu, 16 Juli 2025 di Semarang, sebagai bentuk penguatan peran tersebut. Bertajuk Evaluasi dan Peningkatan Kualitas Pelaporan BPR dan BPRS Jawa Tengah, forum ini menjadi titik temu pengetahuan, kesadaran, dan komitmen untuk melawan praktik pencucian uang yang merugikan negara dan masyarakat.

Terselenggaranya FGD ini merupakan bagian dari upaya Indonesia menjaga komitmennya sebagai anggota Financial Action Task Force (FATF), dengan memastikan kepatuhan terhadap 40 Rekomendasi FATF dan 11 Immediate Outcomes yang mengukur efektivitas implementasinya. PPATK percaya bahwa pelaporan yang berkualitas adalah fondasi dari sistem anti pencucian uang yang tangguh.

“Kualitas laporan mencakup dua hal utama: kebenaran materi dan ketepatan waktu. Itulah yang membuat pelaporan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan sebuah kontribusi nyata dalam menjaga integritas sistem keuangan,” ujar Direktur Pelaporan PPATK, Patrick Irawan, dalam sambutannya yang mengalir hangat dan penuh makna.

Ia juga berharap FGD ini menjadi ruang belajar yang menyenangkan, sarat manfaat, dan membekas di benak peserta. Data dari aplikasi goAML menegaskan kiprah BPR-BPRS Jawa Tengah yang patut diapresiasi:

• 893 laporan LTKM proaktif tercatat sejak Februari 2021 hingga Mei 2025,

• serta 65 laporan atas permintaan PPATK dalam periode yang sama.

Angka ini menjadi bukti bahwa BPR bukan sekadar pelapor pasif, melainkan telah menjadi aktor aktif dalam mendeteksi kejahatan pencucian uang sejak dini. Salah satu sorotan dalam FGD ini adalah paparan dari Dyah Kristina Puguh, Kepala Divisi Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Provinsi Jawa Tengah, yang menekankan pentingnya digitalisasi pelaporan. “Dengan goAML, pelaporan menjadi terstandardisasi, akurat, dan mendalam. Kualitas analisis meningkat, pengawasan pun makin tajam. Maka janganlah bertahan dengan pencatatan manual,” tegasnya.

Lebih dari 37 BPR hadir secara luring dan 260 lebih perwakilan BPRS secara daring, menyimak dan menyerap materi yang kaya, mulai dari teori hingga praktik pelaporan yang memuat unsur 5W2H (what, who, where, when, why, how, how much) secara utuh dan komprehensif. Namun, di balik angka dan semangat pelaporan itu, masih ada potret kelam: Seorang Bupati di wilayah Jawa Tengah, bersama oknum pejabat Pemkab dan pengurus BPR, melakukan praktik korupsi dan pencucian uang dengan modus memindahkan kas daerah (APBD) hingga puluhan miliar rupiah ke deposito BPR. Dana tersebut kemudian dipakai sebagai jaminan untuk ratusan kredit fiktif untuk kepentingan politik, keluarga, dan jaringan kekuasaan.

Peran BPR dalam pelaporan kasus tersebut menjadi bukti nyata bahwa sistem bisa bekerja jika ada niat baik dan keberanian dari dalam. Kisah ini menjadi pengingat bahwa uang rakyat bisa saja dibelokkan oleh tangan yang tak amanah, namun ia juga bisa diselamatkan oleh mekanisme pelaporan yang jujur dan cermat. Dan di situlah BPR-BPRS berdiri hari ini bukan hanya sebagai penyedia layanan keuangan, tapi sebagai penjaga moral finansial bangsa. Dalam ruang ber-AC, layar proyektor, dan diskusi serius yang menyenangkan, tersirat janji diam-diam para insan keuangan lokal untuk tetap siaga, tetap jernih, dan tak lelah memungut jejak-jejak kecurangan demi negeri. PPATK percaya, dari tangan-tangan daerah yang telaten dan setia, Indonesia bisa bebas dari pencucian uang.

 

****

Silahkan unduh siaran pers disini.